TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sebagian besar pihak sekolah terutama Kepala Sekolah di Badung belum mengetahui rencana pemerintah terkait pengenaan pajak.
Padahal pemerintah akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya.
Mereka bahkan enggan memberikan komentar lantaran belum tau pasti pajak yang dimaksud.
Sejauh ini kabar pengenaan pajak itu pun belum di sampaikan oleh dinas terkat dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Kepala Sekolah SMP N 1 Kuta, Wayan Tur Adnyana mengaku belum mengetahui terkait pengenaan pajak tersebut.
• Ketua MPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Mengenakan Pajak Terhadap Sembako
• DPRD Bali Tolak Rencana Pajak 12 Persen Bagi Sekolah, Disdikpora Ungkap Hal Ini
Pihaknya enggan berkomentar lebih banyak terkait dengan hal itu.
"Saya belum tau terkait pengenaan pajak nike pak," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat 11 Juni 2021.
Kendati demikian pihaknya tidak mau berkomentar lebih jauh terkait hal itu.
Sementara Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Badung Ketut Sukadana juga mengakui hal yang sama.
Dirinya juga mengaku tidak mengetahui prihal pajak sekolah itu.
"Sebenarnya tyang (saya). Belum tau informasinya nike, mohon maaf,"katanya
Dirinya mengakui, jika ada informasi pihaknya biasanya menerima dari Disdikpora Kabupaten Badung.
Namun sampai saat ini dirinya mengaku belum mengetahui informasi itu.
"Coba bapak minta informasinya ke dinas. Biar saya tidak salah dan saya belum pernah dengar informasi itu," sarannya.
Seperti diketahui, Pemerintah berencana mengenakan pajak bagi sektor pendidikan.
Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Nantinya untuk sekolah yang tergolong mahal bakal dibandrol PPN dengan tarif normal yakni 12%.
Sedangkan sekolah negeri misalnya dikenakan tarif 5%.
• Pemerintah Rencana Kenakan Pajak 12 Persen Bagi Sekolah dan Sembako, Kamrussamad: Kita Akan Menolak!
Untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP itu disahkan. (*)