Berita Denpasar

Ditangkap Saat Menempel Sabu di Pemogan Denpasar, Mariana Menerima Diganjar Bui Selama 13 Tahun

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu - Ditangkap Saat Menempel Sabu di Pemogan Denpasar, Mariana Menerima Diganjar Bui Selama 13 Tahun

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Residivis narkotik, I Komang Mariana (31) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara.

Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana bui selama 13 tahun terhadap Mariana, karena dinyatakan terbukti bersalah kembali terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Diketahui terdakwa Mariana ditangkap oleh petugas kepolisian saat menempel paket sabu di seputaran Pemogan, Denpasar. 

"Putusan sudah dibacakan. Hakim menjatuhkan putusan 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama 3 bulan," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 21 Juni 2021.

Baca juga: Muncul Kasus Covid-19 Klaster Pekerja Konstruksi di Denpasar, BOR RSUD Wangaya Naik Drastis

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan. 

"Terdakwa menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Jaksa juga menerima," ungkap Pipit. 

Baca juga: Lowongan Kerja Denpasar, Kopi Bali Banyuatis Membutuhkan Wanita, Cek Syarat dan Cara Melamar di Sini

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga, terdakwa dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Oleh karena itu, Mariana dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diungkap dalam surat dakwaan, hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 Pukul 15.00 Wita, terdakwa Mariana dihubungi oleh Anger (DPO) disuruh menempel sabu.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sesetan Denpasar Pasang Stiker Penanda di Rumah Warga yang Sedang Isolasi Mandiri

Mariana diupah mengkonsumsi sabu gratis dan Rp 50 ribu perlokasi. Terdakwa pun menyanggupi perintah Anger itu. 

Hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira Pukul 17.00 Wita, Anger (DPO) menghubungi Mariana, dan menyuruh mengambil 1 paket sabu di depan sebuah hotel sekitaran Jalan Sunset Road Kuta, Badung.

Kemudian Mariana mengambil sendiri paket sabu itu dan membawa ke tempat tinggalnya. Mariana lalu memecah paket sabu itu menjadi 33 paket plastik klip. 

Dua hari kemudian, Mariana dan I Gusde Indrawan (terdakwa berkas terpisah) mengkonsumsi sabu.

Lalu Mariana meminta Indrawan membantu menempel sabu, dan disanggupi. Selanjutnya Anger kembali menghubungi Mariana dan diperintah menempel 1 paket sabu di depan kantor LPD Pemogan, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Kedua terdakwa pun menempel sabu sesuai perintah Anger. 

Halaman
12

Berita Terkini