Seputar WhatsApp

AWAS! Penawaran Pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah Ciri Pinjol Ilegal, Langsung Blokir Nomornya

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - AWAS! Penawaran Pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah Ciri Pinjol Ilegal, Langsung Blokir Nomornya

Hal ini dikonfirmasi langsung ketua SWI, Tongam L. Tobing. "Saat ini 3.193 pinjol ilegal yang telah diblokir Satgas Waspada Investasi," ungkap Tongam melalu pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (22/6/2021).

Menurut Tongam, pemblokiran ini dilakukan karena ribuan platform pinjaman online tersebut dinyatakan ilegal, alias tidak terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending di OJK.

Kabar pemblokiran platform pinjaman online secara massal ini juga telah disampaikan OJK melalui akun Twitter resminya dengan handle @ojkindonesia.

Melalui sebuah utas, OJK mengungkapkan bahwa pemblokiran ini merupakan upaya untuk memberantas pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

"Pemberantasan ribuan pinjol ilegal ini juga dilakukan demi membuka jaringan antar oknum pelaku pinjol," kicau OJK.

Dalam utas yang sama, OJK turut mengimbau masyarakat untuk menggunakan pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK.

Caranya dengan memastikan legalitas penyelenggara pinjol ke kontak resmi OJK.

Hal ini dilakukan, mengingat tidak sedikit masyarakat yang terjebak menggunakan jasa pinjaman online dari penyelenggara ilegal, karena tidak meminta persyaratan yang ribet.

Tongam mengungkapkan, ke depannya, SWI akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk memberantas pinjol ilegal ini.

Adapun tindakan preventif yang dimaksud Tongam ialah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pinjol ilegal.

"Kami menyampaikan tips agar masyarakat jangan pernah mengakses aplikasi (pinjol) ilegal. Tindakan represifnya, kami hentikan, umumkan ke masyarakat, blokir situs dan aplikasinya, laporan informasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," jelas Tongam.

(Kompas.com/Galuh Putri Riyanto/Rully R. Ramli

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul OJK Blokir 3.193 Platform Pinjaman Online Ilegal, Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Tawarkan Pinjaman lewat SMS atau WhatsApp OJK: Dapat Tawaran Pinjol lewat SMS atau WhatsApp, Langsung Hapus dan Blokir 

Berita Terkini