Angka Kasus Covid-19 Meningkat, Pengawasan Bule dan Warga Bandel Prokes di Bali Dioptimalkan

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WNA saat terjaring petugas penegak disiplin Covid-19 di salah satu wilayah di Bali.

Sedangkan hasil negatif uji rapid test antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara.

Sementara PPDN menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji Swab PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan Barcode atau QRCode untuk autentifikasinya.

"Jadi demikian yang kita pahami dari SE terbaru, termasuk penerapan tes GenoSe sementara ditiadakan dan terlebih dengan surat keterangan dilengkapi Barcode/QRCode, maka tidak ada celah untuk menggunakan surat keterangan yang kedaluwarsa ataupun abal-abal," tegas Jenderal bintang satu tersebut.

Danrem menyinggung bahwa belakangan kasus Covid-19 menunjukkan peningkatan, utamanya di wilayah Jawa, termasuk munculnya varian baru Virus Corona yang bermutasi menjadi Varian Delta seperti yang tren saat ini.

Untuk itu Danrem meminta pengetatan pengawasan terhadap arus keluar masuk orang di Bali melalui pintu-pintu masuk yang ada baik lewat jalur udara, darat dan laut.

Hal ini agaknya menjadi perhatian bagi petugas maupun pejabat yang bertugas di pintu-pintu masuk Pulau Bali, dimana dalam melaksanakan tugas harus bertanggung jawab dalam menerapkan aturan atau SOP yang berlaku termasuk melakukan skrining terhadap semua pelaku perjalanan baik yang menuju maupun keluar Bali.

"Siapapun yang masuk maupun keluar Pulau Bali harus patuh pada ketentuan protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan karena apabila varian baru ini sampai terjadi di Bali maka akan merepotkan dan menyusahkan dalam penanganannya," jelas Danrem. (*)

Berita Terkini