TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tiga Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya berinisial Nyoman B (43), Luh I (27) dan Gede S (29) diduga melakukan tindakan korupsi, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 283 juta.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya dikonfirmasi Senin (5/7/2021) mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu, atas hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Buleleng.
"Jadi setelah dilakukan gelar perkara, ditemukan tiga orang yang dianggap harus bertanggung jawab," katanya.
Baca juga: Pemkab Buleleng Mulai Lakukan Vaksinasi untuk Anak-anak Besok, Sasaran Pertama di SMPN 1 Singaraja
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Iptu Sumarjaya mengaku belum mengetahui pasti modus ketiga tersangka dalam melakukan tindakan korupsi tersebut.
Sebab, ketiga tersangka baru akan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
Bahkan, ketiganya juga belum dilakukan penahanan.
"Modusnya belum tahu.
Mereka akan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat dalam status sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan itu lah nanti akan didalami bagaimana modusnya," terangnya.
Imbuh Iptu Sumarjaya, kasus dugaan korupsi ini diketahui setelah adanya laporan dari sejumlah nasabah.
Dimana, para nasabah mengeluhkan jika pihaknya tidak bisa mencairkan dana tabungan maupun deposito sejak 2019 lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima, pengelolaan keuangan BUMDes Mekar Laba Desa Temukus ini bermasalah
Lantaran ada beberapa oknum pengurusnya tidak menyetorkan dana tabungan milik para nasabahnya ke kas BUMDes.
Baca juga: Ruang Terbuka Hijau Hingga Venue Olahraga di Buleleng Ditutup Selama PPKM Darurat
Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng