Corona di Bali

Tim Yustisi Kota Denpasar Tutup 4 Tempat Usaha, Buat Kerumuman Saat PPKM Darurat di Denpasar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tempat usaha tutup - Tim Yustisi Kota Denpasar Tutup 4 Tempat Usaha, Buat Kerumuman Saat PPKM Darurat di Denpasar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar menutup 4 tempat usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Penutupan ini dilakukan karena menciptakan kerumunan saat penerapan PPKM Darurat, Rabu 7 Juli 2021.

"Langkah ini dilakukan karena dalam penerapan PPKM Darurat masyarakat diminta untuk tidak menciptakan kerumunan. Jika ada tempat usaha yang menimbulkan kerumunan, terpaksa kami tutup," kata Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga.

Sayoga mengatakan, dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat agar pelaku usaha bisa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Layanan Tatap Muka Setop Sementara, Pelayanan di Imigrasi Ngurah Rai Bali Selama PPKM Darurat

Adapun 4 jenis usaha yang ditutup meliputi usaha permainan game dan salon.

"Saat dilakukan patroli ke 4 usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga terpaksa kami tutup sementara," kata Sayoga.

Menurutnya, warung makan bisa tetap buka dengan cara layanan take away (bawa pulang).

Sedangan usaha jasa, seperti bank masih bisa buka asalkan karyawan dan pelanggannya dibatasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Semua hal itu harus diperketat untuk menekan penularan Covid-19.

Anom Sayoga menegaskan, tak ada penutupan tempat makan pukul 20.00 Wita di Denpasar dalam penerapan PPKM Darurat di Denpasar, Bali.

Sesuai Surat Edaran Wali Kota, batas jam operasional hingga pukul 20.00 Wita hanya berlaku bagi swalayan, toko kelontong, maupun supermarket.

Sementara warung makan, angkringan untuk di Denpasar tutup maksimal pukul 22.00 Wita.

“Tidak ada penutupan pukul 20.00 Wita untuk angkringan dan warung makan. Mereka bisa buka sampai pukul 22.00 Wita dengan catatan tidak melayani makan di tempat,” kata Sayoga saat diwawancarai di sela-sela pengawasan protokol kesehatan di Pos Umanyar, Desa Ubung Kaja.

Ia mengatakan, hanya akan melakukan penertiban protokol kesehatan dan memecah kerumunan.

Jika ditemui kerumunan, maka kerumunannya yang dipecah, bukan pedagangnya yang ditutup.

“Fokusnya bagaimana biar tak ada kerumunan. Siang pun kalau ada kerumunan kami pecah kerumunannya, bukan menyuruh pedagangnya tutup,” ibunya.

Sayoga juga menambahkan, bagi pedagang yang masih nekat melayani makan minum di tempat akan diberikan peringatan.

Jika setelah diberi peringatan, barulah akan dilakukan penutupan sementara terhadap usaha tersebut.

“Penutupan kami lakukan jika pedagang atau angkringan itu membandel. Ini sebagai langkah efek jera agar mau mentaati protokol kesehatan,” katanya.

Pihaknya pun mengaku hanya perang dengan virus dan bukan dengan masyarakat, apalagi pedagang kecil.

“Kami kasihan, masak baru buka pukul 18.00, pukul 20.00 sudah harus tutup. Makanya kami bekerja sesuai dengan SE Wali Kota. Yang kami perangi itu virusnya dengan prokes. Bukan masyarakat pedagang kecil,” imbuhnya.

Sehingga pihaknya mengimbau, agar pedagang mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak melayani makan minum di tempat.

Sementara untuk operasional mal dan pusat perbelanjaan memang tutup selama pelaksanaan PPKM Darurat ini.

Baca juga: Izin Sebuah kafé di Buleleng Dibekukan Sementara Karena Langgar Ketentuan PPKM Darurat

Sementara itu, untuk warga luar Denpasar yang akan melakukan perjalan ke Denpasar juga diminta untuk mengikuti aturan.

Bagi yang lewat udara membawa surat keterangan negatif tes swab, sementara perjalanan melalui penyeberangan laut membawa surat keterangan negatif rapid antigen.

“Tujuannya juga harus jelas mau ke mana dan mau ngapain. Kalau hanya lancong-lancong kami putar balik,” katanya.

Sementara untuk pekerja di Denpasar diminta untuk membawa surat penugasan bekerja dari kantor.

“Apalagi kan ada pembatasan bekerja dari kantor. Jadi kantor atau perusahaan tempatnya bekerja juga kami minta untuk membuatkan karyawannya surat tugas bekerja,” katanya.

Dalam kesempatan itu pihaknya juga melakukan penertiban PPKM Darurat secara stationer dan mobile.

Untuk stationer dilaksanakan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto-Jalan Gunung Galunggung.

Secara mobile Tim bergerak dari depan Mapolresta Denpasar menyisir sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat- Jalan Gatot Subroto Timur dan satu Tim lagi menyisir dari depan Polresta menuju Jalan Gatsu Barat Tengah Kota Denpasar.

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut pihaknya menertibkan 6 pelanggar protokol kesehatan.

Dari jumlah yang melanggar 1 orang di denda di tempat dan 5 orang diberikan pembinaan karena salah menggunaka masker.

Seperti penertiban sebelumnya, kali ini pelanggar juga diberikan efek jera, sehinga dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.

Jika dikemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.

Tim Gabungan Pengawas Prokes Provinsi Bali dari unsur Polri, Satpol PP dan Imigrasi terus melakukan pengawasan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat, Rabu.

Tim gabungan tersebut dalam apel yang dilakukan di halaman parkir GOR Lila Bhuana Denpasar dibagi menjadi dua.

Tim pertama menyasar wilayah Jimbaran dan tim kedua menyasar wilayah Kuta hingga ke Kuta Utara.

Tim pertama menyisir kafe-kafe tempat makan ikan bakar di wilayah Jimbaran.

Di sana masih banyak dijumpai pemilik tempat masih membuka makan di tempat terlihat masih adanya meja dan kursi disediakan.

Petugas Satpol PP Provinsi Bali pun menyambangi sejumlah kafe itu dan memberikan imbauan serta penjelasan bahwa sementara pengunjung tidak diperbolehkan makan di tempat selama PPKM Darurat.

Para pemilik pun memahaminya dan mereka segera mengangkat meja dan kursi yang ada.

Selain itu, petugas juga mengimbau para pedagang dan pembeli di Pasar Ikan Jimbaran agar selalu menerapkan protokol kesehatan, khususnya selalu memakai masker.

"Saat ini kita kan dalam masa PPKM Darurat. Target pertama perorangan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan orang asing yang ada di Bali untuk tetap taat terhadap protokol kesehatan," ujar Perwira Pengendali dari Satgas III Ops Aman Nusa 2, AKBP Ida Bagus Jembariawan di sela kegiatan pengawasan.

Namun saat terjun berkeliling di Pantai Jimbaran ada sekelompok warga pengunjung pantai berkerumun dan menggelar tikar duduk di pinggir pantai.

Saat didatangi petugas dan diminta untuk meninggalkan lokasi tersebut karena pantai ditutup sementara untuk pengunjung, mereka pun memahaminya serta bergegas meninggalkan lokasi.

"Tadi (kemarin, Red) saya sempat tanyai mereka. Katanya, mereka satu keluarga dan sudah berada di Bali selama 10 hari. Begitu diumumkan pemberlakuan PPKM darurat dan syarat penerbangan ketat mereka memutuskan sementara tinggal di Bali," jelas AKBP Bagus.

Menurut mereka, untuk tes swab PCR satu orang tarifnya mahal, sedangkan anggota keluarga banyak, merasa biayanya terlalu berat sehingga mereka memutuskan untuk sementara tetap di Bali sampai PPKM Darurat berakhir.

Baca juga: PPKM Darurat, Objek Wisata di Bangli Tutup, Warga Hendak berwisata ke Kintamani Diminta Putar Balik

"Mereka mengaku berat untuk memfasilitasi diri melakukan Swab PCR karena banyak anggota keluarganya. Makanya dia memilih bertahan tinggal di Bali sampai pemberlakuan PPKM darurat selesai," tambahnya.

Dan hari hasil pengawasan di lapangan pada dua titik itu, menurut AKBP Bagus, tidak ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Semuanya sudah taat memakai masker, namun ada beberapa yang memakai masker tidak benar sehingga diberi imbauan.

"Kita datang sifatnya mencegah dan mengimbau agar masyarakat taat menerapkan protokol kesehatan demi kebaikan bersama," imbuhnya.

Tim gabungan ini akan terus melakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah wilayah yang berpotensi adanya pelanggaran.

Izin Dicabut

Sementara itu, sebuah kafe yang terletak di Jalan Pidada, Kecamatan Buleleng dicabut sementara izin operasionalnya.

Ini lantaran kafe tersebut melanggar peraturan PPKM Darurat, masih beroperasi di atas pukul 20.00 Wita.

Kepala Satpol PP Buleleng, I Putu Artawan ditemui di Mapolres Buleleng, Rabu mengatakan, kafe tersebut kedapatan masih beroperasi, saat pihaknya menggelar patroli, Selasa 6 Juli 2021 malam pukul 21.30 Wita.

Petugas gabungan saat itu curiga, banyak kendaraan yang parkir di halaman kafe, sementara lampu terasnya mati.

Setelah dicek ke dalam, ternyata kafe tersebut masih melayani sembilan orang pengunjung.

Bahkan, para pengunjung serta tiga orang waiters itu ditemukan dalam keadaan tidak mengenakan masker.

Atas temuan itu, waiters serta para pengunjung pun langsung dikenakan sanksi administratif, denda Rp 100 ribu.

Sementara pengelola kafe berinisial KMK (57) dikenakan sanksi pembekuan izin operasional, sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (2) huruf b angka 2 sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng No 41 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Dalam Tatanan Kehidupan Baru.

Artawan menyebut, selama PPKM Darurat diberlakukan, baru kali ini pihaknya melakukan penindakan.

Sebelumnya, pada 3 dan 4 Juli sejatinya masih ada beberapa warung dan pedagang kaki lima yang ditemukan melanggar.

Namun pihaknya belum memberikan penindakan tegas, karena masih dalam tahap sosialisasi.

"Penindakan tegas baru kami lakukan kemarin, Selasa. Kafe ini izin operasionalnya akan dibekukan sementara. Waktunya sampai kapan, masih kami koordinasikan dengan Dinas Perizinan," katanya.

Artawan mengimbau masyarakat, utamanya para pelaku usaha, dapat mematuhi peraturan PPKM Darurat.

"Mari bersama-sama mengikuti prokes, sehingga kita lebih cepat terlepas dari wabah Covid," ucapnya.

Di sisi lain, menindaklanjuti keluhan sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Pantai Penimbangan, yang ingin agar pihaknya diizinkan berjualan selama PPKM Darurat, Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pihaknya tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut.

Ini berdasarkan instruksi Mendagri dan Gubernur Bali.

Mengingat Pantai Penimbangan merupakan objek wisata.

"Dalam Peraturan Bupati Buleleng No 51 tahun 2017 menyebutkan bahwa Pantai Penimbangan menjadi salah satu DTW. Karena statusnya sebagai DTW, maka areal itu harus ditutup, sesuai dengan instruksi Mendagri dan Gubernur. Kami tidak bisa melakukan pengecualian karena sudah diperintahkan oleh pusat dan provinsi," jelasnya. (sup/zae/rtu)

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Berita Terkini