Berita Denpasar

PPKM Darurat di Denpasar: Mulai Senin Esok, Penyekatan Diperluas hingga Pintu Masuk Desa/Kelurahan

Penulis: Putu Supartika
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gabungan melakukan pemeriksaan surat keterangan (suket) pada pengendara yang melintas di Jalan Gunung Galungan, Denpasar, Selasa 6 Juli 2021. Pengendara yang tidak memiliki tujuan jelas dan tidak memiliki suket selama penerapan PPKM Darurat terpaksa putar balik.

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyekatan terkait pelaksanaan PPKM darurat di Kota Denpasar akan diperluas.

Setelah melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Denpasar, mulai Senin 12 Juli 2021 esok penyekatan juga akan dilakukan di pintu masuk masing-masing desa/kelurahan.

Hal ini dilakukan untuk menyaring warga yang datang ke Denpasar lewat jalan tikus.

“Besok satgas desa/kelurahan akan melakukan penyekatan di masing-masing wilayahnya. Yang tugas mulai dari pecalang, linmas, Babinsa, Babinkamtibmas dan aparat desa/kelurahan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Minggu 11 Juli 2021.

Dengan demikian menurutnya warga yang lolos di pos penyekatan pintu masuk Denpasar akan tersaring kembali di penyekatan masing-masing desa/kelurahan.

Baca juga: PPKM Darurat di Denpasar Makin Diperketat, Ada Tambahan 4 Pos Penyekatan, Kini Jadi 11 Titik

Petugas di penyekatan desa/kelurahan ini juga akan menanyakan tujuannya masuk ke wilayah tersebut.

Jika bekerja maka akan dimintai surat keterangan kerja dan akan diperiksa juga apakah tempatnya bekerja termasuk sector esensial atau non esensial.

Selain itu juga akan dimintai surat keterangan vaksinasi Covid-19.

“Ini semakin diperketat karena kasus terus mengalami peningkatan. Dari hasil evaluasi, seminggu pelaksanaan PPKM darurat, kasus ternyata semakin meningkat, maka kami akan lakukan penyekatan lebih ketat,” katanya.

Penyekatan di wilayah desa/kelurahan ini akan digelar selama pelaksanaan PPKM darurat.

Untuk menegakkan Surat Edaran Gubernur Bali tentang penutupan sektor non esensial pihaknya juga akan menggandeng satgas desa/kelurahan.

Petugas kepolisian melaksanakan penyekatan terkait PPKM Darurat di Jalan Trengguli Penatih Denpasar, Minggu 11 Juli 2021. (Tribun Bali/Putu Supartika)

“Karena kami tidak bisa menjangkau semua pelosok, maka yang memiliki wilayah yang kami gandeng. Nanti Satgas setempat yang akan melakukan pengawasan,” katanya.

Menurutnya, masih ramainya mobilitas warga di Denpasar juga dipengaruhi oleh sektor non esensial yang masih buka.

“Karyawan pasti akan bekerja kalau disuruh kerja oleh pemilik perusahaan. Maka sekarang kami sasar tempat usaha atau kantornya langsung, agar semua sektor non esensial tutup atau WFH 100 persen,” imbuhnya.

Halaman
12

Berita Terkini