Seperti diketahui pemerintah kabupaten Badung tahun ini menunda penerimaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan penundaan itu sudah dilakukan melalui surat bupati Badung nomor 810/2353/BKPSDM tentang penundaan seleksi/pengadaan PPPK Guru tahun 2021.
Pada surat yang di tandatangani Bupati Badung Nyoman Giri Prasta Pada 30 Juni 2021 itu disebutkan penundaan dilakukan karena kondisi keuangan daerah kabupaten Badung akibat dampak pandemi covid-19 yang tidak memungkinkan untuk melakukan tambahan belanja pegawai.
Padahal sesuai data sebelumnya, pemkab Badung menerima sebanyak 1.770 formasi tenaga Guru untuk PPPK tahun 2021 ini.
Semua itu pun tidak bisa dilaksanakan, mengingat merosotnya keuangan Badung.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Made Mandi saat dikonfirmasi Rabu 7 Juli 2021 tak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengakui jika saat ini Badung menunda rekrutmen guru PPPK.
"Iya sesuai surat permohonan Bapak Bupati, Badung tahun ini tidak melakukan rekrutmen atau Seleksi Guru PPPK ditunda tahun ini," ujarnya
Penundaan tersebut pun membuat sebagian besar guru kontrak dan honorer kecewa lantaran mereka harus mendaftar diluar kabupaten Badung.
Padahal dilihat dari Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) mereka bisa mendaftar untuk tahap pertama dan bersaing dengan guru-guru di Badung.
Baca juga: Daftar Seleksi CPNS 2021 Login sscasn.bkn.go.id, Ini Syarat Ukuran Dokumen dan Tipe File Pendaftaran
Berbeda jika mereka mencari di luar kabupaten Badung, mereka hanya bisa mendaftar untuk tahap ke tiga atau jalur umum.
Pasalnya pada penerimaan PPPK Guru, diutamakan datanya yang masuk pada Data Dapodik. (*)
Artikel lainnya di Berita CPNS Bali