Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku kasus pembunuhan Gede Budiarsana (34) bertambah lagi, total pelaku sampai hari ini tercatat ada tujuh orang, Senin 26 Juli 2021.
Setelah peristiwa mengerikan tersebut terjadi, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Barat langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Di hari pertama dan kedua pada Jumat 23 Juli 2021, pihak kepolisian menemukan ada lima orang yang diamankan terkait peristiwa ini.
Di hari berikutnya, pelaku bertambah menjadi enam orang.
Baca juga: Pelaku Terancam Pasal Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar
Dan pada Senin 26 Juli 2021, petugas kembali menetapkan ada satu pelaku lainnya.
Menurut informasi yang Tribun Bali terima, ketujuh orang pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Denpasar.
"Sampai hari ini ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka. Mereka semua sudah diamankan pihak Satreskrim Polresta Denpasar," ujar Polresta Denpasar, Senin 26 Juli 2021.
Berdasarkan informasi, berikut ini inisial dari para pelaku yakni I Wayan S (40) yang juga merupakan pelaku utama pembunuhan Gede Budiarsana.
Lalu ada BB (42), IGBCA (24), FK (31), JBL (30), GPW (27) dan DBB (23).
"Mereka semua ada pelaku pembunuhan dan pengeroyokan," tambahnya.
Pelaku Terancam Pasal Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar
Tersangka pelaku pembunuhan di simpang Jalan Subur, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Bali terancam pasal pengeroyokan secara terang-terangan.
Ancaman penjara pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, pasal yang dikenakan kepada pelaku kemungkinan bertambah.