"Untuk sementara pasal yang dikenakan 170 KUHP. Pasal yang dikenakan bisa berubah sesuai pengembangan hasil penyelidikan," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Minggu 25 Juli 2021.
Penyidik kepolisian sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Gede Budiarsana (34) tersebut.
"Satu orang bernama Wayan S itu tersangka utama karena menyebabkan nyawa korban melayang. Sementara lima orang lagi itu terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap kedua korban," ujar sumber kepada Tribun Bali, Minggu 25 Juli 2021.
Wayan S diduga tidak terima karena seorang korban menebas kepalanya.
Wayan S alami luka sobek luar dalam pada bagian kepala.
"Bahkan dari kejadian itu, pelaku mendapatkan 24 jahitan luar dalam,” kata sumber.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, pihaknya masih melengkapi data.
"Bentar ya. Kalau sudah fix baru kita share (bagikan)," ujar Mikael Hutabarat, Minggu 25 Juli 2021.
Polisi sudah mengamankan barang bukti dalam kasus pembunuhan pada Jumat 23 Juli 2021 pukul 15.00 Wita tersebut seperti senjata tajam dan sepeda motor berbagai merek.
"Ada satu pedang yang digunakan pelaku, tujuh senjata tajam yang ditemukan di markas para pelaku. Ada juga sepeda motor hasil sitaan juga milik pelaku dan beberapa bukti seperti pakaian pelaku, bukti potongan gambar yang memperlihatkan pelaku membawa senjata," ujar sumber kepolisian.
Baca juga: Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar, 5 Tersangka Menyerahkan Diri dan Siap Mempertanggungjawabkan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, rilis kasus tersebut akan disampaikan segera.
"Rencananya Senin, bang," ujar Avitus Panjaitan, Minggu 25 Juli 2021.
Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adnyana. Dia prihatin dengan kejadian tersebut.
Apalagi, menurut dia, dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dinyatakan seorang debt collector tidak diizinkan menagih dan menarik kendaraan dengan cara kekerasan.
Adnyana menyebutkan debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana.