Berita Denpasar

Update Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar, Bertambah Jadi 7 Orang yang Diamankan

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi pembunuhan di Denpasar - Update Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar, Bertambah Jadi 7 Orang yang Diamankan

Penagih utang itu dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).

Dia berharap pihak berwajib bisa menertibkan para debitur dan kreditur menggunakan jasa yang berlawanan dengan hukum.

"Harus ditertibkan. Itu kan perbuatan melanggar hukum. Kalau undang-undang itu tidak boleh orang menagih dengan cara memaksa, kalau kreditur mengingkar janji itu kan ada proses dan mekanismenya," jelasnya.

Menurut politikus senior PDIP Bangli tersebut, ada empat aturan bagi debt collector untuk menagih atau menarik dari kreditur yakni, pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk.

Kedua, perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan fidusia.

Ketiga, ada surat peringatan baik surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan keempat adalah tanda pengenal debt collector, dan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

"Ada mekanisme, diperingatkan, kan ada sidang di pengadilan kalau hakim sudah memutuskan atau memerintahkan untuk apa, baru bertindak. Jadi kalau pemaksaan itu kan pelanggaran hukum, sama dengan main hakim sendiri jadinya," kata dia.

Ia mengatakan, untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa, DPRD Bali meminta organisasi debt collector ditertibkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Kini Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar

Selain itu, diharapkan ada sosialisasi dari pemerintah dan kepolisian terkait berbagai peraturan perundang-undangan mengenai tugas dan tata cara penagihan.

Adnyana mengaku kepada Kapolda Bali sebelumnya yakni Irjen (Pol) Petrus Golose pihaknya sudah sering melakukan koordinasi terkait hal tersebut.

"Sudah sering dulu koordinasi masalah ini sama Pak Kapolda Golose, terbukti selama di Bali ditertibkan. Sekarang saran kami ya harus ditindak dan masyarakat juga harus paham itu bukan cara yang dibenarkan oleh aturan," tandasnya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Berita Terkini