TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali berlanjut.
Bahkan masyarakat di Kabupaten Badung diminta untuk kembali mengusulkan terkait batuan usaha mikro itu, pasalnya pengajuan bisa dilakukan sampai September 2021 mendatang.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Industri dan Perdagangan Badung, Wayan Widiana tidak menampik hal itu.
Dirinya mengatakan, sampai saat ini BPUM yang merupakan program bantuan Pemerintah Pusat tetap berlanjut.
"Pendaftaran untuk memperoleh bantuan tersebut dapat dilakukan sampai akhir September 2021 melalui Kantor Desa atau Kelurahan setempat," ujarnya Minggu 8 Agustus 2021.
Dirinya pun meminta untuk petugas di Desa juga bisa kembali mendata untuk masyarakatnya yang tercecer akan bantuan BPUM tersebut.
Mengingat bantuan tersebut khusus untuk UMKM yang ada di Gumi Keris.
"Begitu sebaliknya, para pelaku UMKM yang ada di Badung dapat mengajukan melalui kantor Desa atau kelurahan," ucapnya.
Setelah diusulkan, lanjut Widiana, prosedurnya nantinya dari Desa atau Kelurahan akan mengajukan ke dinas di Badung pada akhir bulan, kemudian pihaknya di Dinas Koperasi akan mengajukan ke provinsi dan provinsi akan mengajukan ke Kementrian Koperasi dan UKM.
Kendati demikian, menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima berapa kuota untuk pengajuan bantuan tersebut.
Hanya demikian Widiana meminta untuk setiap UMKM mendaftarkan diri.
Setiap pengajuan dari UMKM akan diverifikasi terlebih dahulu setelah itu bantuan akan dikirimkan langsung melalui rekening bank milik pelaku UMKM sendiri.
"Untuk kuotanya sendiri memang saya belum terima berapa kuota dan berapa jumlah uang yang disediakan dan akan disalurkan oleh pusat, karena setiap kementerian memiliki target sendiri dalam hal pemulihan ekonomi," ungkapnya seraya mengatakan akan memastikan kembali berapa kuota yang akan diberikan.
Untuk UMKM yang saat ini belum mendapatkan bantuan, Widiana menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM.
Beberapa diantaranya, yakni berstatus WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.