Selain itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) juga wajib dimiliki, sehingga bagi yang belum memiliki dapat mengajukan permohonan melalui kantor camat setempat karena di kantor camat sudah tersedia gerai pelayanan UMKM dengan membawa KTP dan alamat email aktif.
"Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan. Untuk UMKM yang baru berdiri juga bisa diajukan nanti akan diverifikasi," tungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sampai saat ini jumlah penerima BPUM di Kabupaten Badung mencapai 13.200 UMKM dengan nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk satu UMKM.
Banyaknya penerima BPUM tersebut berasal dari pengajuan tahun 2020 dan 2021, yakni tahun 2021 antara lain pada bulan April sebanyak 2.716 pemohon, bulan Mei 2.142 pemohon, bulan Juni 2.326 pemohon, bulan Juli 1.279 pemohon.
Sehingga total pemohon pada tahun 2021 hingga bulan Juli sebanyak 8.463.
Kemudian untuk tahun 2020 sebanyak 4.737 pemohon yang terealisasi di tahun 2021.
BACA JUGA: Pedagang Musiman Pernak-Pernik Merah Putih Bermunculan di Denpasar Jelang HUT RI ke-76
“Untuk tahun ini besarannya Rp1,2 untuk satu UMKM, kalau tahun 2020 itu mencapai Rp2,4 juta. Memang tahun ini ada penurunan sebanyak 50 persen," ujarnya. (*)