Berita Karangasem

Kasus Pengadaan Masker di Karagasem Sudah Memasuki Tahap Gelar Perkara

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra.

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem telah menuntaskan pemeriksaan kasus  pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.

Informasinya, penyidik telah melaksanakaan gelar perkara ke Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan, Senin 16 Agustus 2021.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengungkapkan, penyidik melakukan gelar perkara supaya BPKP segera  menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan masker berjenis scuba tahun 2020.

Sehingga tim penyidik Kejari Karangasem bisa masuk pada tahap lain.

Baca juga: Tradisi Memasang Sanggah Gedebong di Desa Tenganan Karangasem, Simbol Rasa Syukur ke Sang Pencipta

"Kita sudah ekspose terhadap perkara pengadaan masker di Dinsos Karangasem. Semoga perhitungan kerugian negara oleh BPKP segera keluar untuk tahap selanjutnya," harap Semaraputra, Selasa 17 Agustus 2021.

Untuk pemeriksaan saksi serta ahli telah selesai.

Terakhir penyidik meminta keterangan ahli forensik dari sisi kesehatan.

Mengingat kasus yang ditangani terkait masker, sehingga perlu keterangan dari ahli.

Penyidik pun mendatangkan ahli forensik dari Rumah Sakit Umum Pusar (RSUP) Sanglah, Kota Denpasar, Bali.

Baca juga: Bed Pasien Covid-19 di Karangasem Hampir Penuh, Sisa Tempat Tidur Diperkirakan 35 Unit

"Menurut keterangan ahli, masker scuba yang dibagikan Dinsos kepada masyarakat dianggap tidak efektif untuk penangganan serta pencegahan penularan COVID - 19," imbuh Dewa Gede Semaraputra.

Pria asli Bangli menambahkan, untuk penetapan tersangka masih menunggu perhitungan.

Dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka kasus pengadaan masker scuba tahun 2020 di Dinas Sosial Karangasem.

Untuk menetapkan tersangka perlu memiliki 2 alat bukti.

Sekarang tim penyidik sedang mengumpulkan dan mempersiapkan alat bukti serta dokumen.

Baca juga: Pengerjaan Tiga Jembatan Rusak di Karangasem Sudah Dimulai

"Calon tersangka sudah ada. Berapa orang tersangka (kasus masker) tunggu waktunya. Nantinya pasti kita umumkan," tambah Dewa Semaraputra, beberapa hari  lalu.

Halaman
12

Berita Terkini