“Kalau dibilang kualahan, memang kami sangat kaget, karena kita harus mencari sistem bagaimana yang efektif dan efisien menangani sampel swab PCR tersebut. Namun dari pihak rumah sakit juga memberikan kami tenaga administrasi yang membantu kami dalam mengecek hasil sampel tersebut,” tungkasnya
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan untuk menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta biaya tes PCR diturunkan.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir sebelumnya mengatakan batasan harga tertinggi biaya PCR.
Sementara, wilayah di luar pulau Jawa-Bali dikenai biaya tertinggi Rp 525 Ribu.
“Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali,” tungkasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung