Berita Bali

Beberapa Daerah Turun ke Level 3, PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021

Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan sejumlah aturan baru terkait PPKM yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang, Senin (23/8/2021).

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Hanya saja dalam perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan, sejumlah wilayah yang berada di level 4 kini turun menjadi level 3.

Di antaranya, yakni wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bandung Raya.

"Untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota-kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.

BACA JUGA: Kodam IX Udayana Distribusikan Bantuan Beras dari INTI Bali

Penurunan level PPKM tersebut tidak terlepas dari sejumlah perbaikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Di antaranya yakni, kasus konfirmasi positif turun 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli.

Serta angka kesembuhan yang secara konsisten juga meningkat.

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.

BACA JUGA: Meski Pandemi, Pembeli Siberian Husky Tetap Ramai, Bisa Hasilkan Omzet Rp25 Juta Per Bulan

Kondisi tersebut berdampak pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) secara signifikan.

BOR nasional kata Presiden saat ini berada di angka 33 persen.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi.

Berikut ini relaksasi PPKM level 3 di Jabodetabek, Surabaya Raya dan Bandung Raya:

1. Tempat ibadah boleh digunakan untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 25% atau maksimal 30 orang

Halaman
12

Berita Terkini