Denda yang masuk ini dimasukan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum serta menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
Sudah Enam Kali Diperpanjang
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengumunkan bahwa pelaksanaan PPKM kembali dilanjutkan, yakni mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo mengumumkan dalam pelaksanaan perpanjangan PPKM kali ini ada perbaikan level di berbagai daerah.
Adapun, perpanjangan PPKM kali ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan pemerintah.
Awalnya, pemerintah menetapkan PPKM darurat dilaksanakan sejak 3-20 Juli 2021.
Kemudian, pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021.
Setelahnya, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021.
PPKM level 2-4 ini pun kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Masih belum selesai, PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.
Pada konferensi pers evaluasi PPKM pada 16 Agustus 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus berlaku selama pandemi Covid-19.
Menurut dia, PPKM merupakan instrumen dalam menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini terus berlaku selama pandemi," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Senin (23/8/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Sejumlah Daerah Turun Level, Luhut: Kasus di Jawa-Bali Turun 87,3 Persen
"Karena ini adalah alat kita untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat kita," ujar dia.
Hanya saja, kata Luhut, penentuan level dari PPKM akan menyesuaikan kondisi masyarakat di daerah.