Berita Buleleng

Dandim 1609/Buleleng Batal Cabut Laporan, Kasus Bentrok Sidatapa Buleleng Lanjut Jalur Hukum

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto saat mendatangi Subdetasemen Polisi Militer IX/3-1 Singaraja - Dandim 1609/Buleleng Batal Cabut Laporan, Kasus Bentrok Sidatapa Lanjut Jalur Hukum

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto menerima perintah dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Perintah itu diteruskan oleh Danpomdam IX/Udayana.

Dandim diminta untuk tidak mencabut laporannya di Mapolres Buleleng.

Maka dengan ini, kasus bentrok yang melibatkan warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng dengan anggota TNI saat rapid tes, berlanjut ke jalur hukum. Ikhtiar damai melalui mediasi di depan Pura Desa Adat Sidatapa, Selasa 24 Agustus 2021, batal dari satu pihak.

Baca juga: Kesepakatan Damai Batal, Kasus Warga Desa Sidatapa dan TNI Tetap Lanjut ke Proses Hukum

Padahal rencananya Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, Dandim serta lima warga Desa Sidatapa diagendakan menandatangani surat perdamaian yang difasilitasi oleh Polres Buleleng.

Namun sekitar pukul 10.00 Wita, Dandim Windra tiba-tiba mendapatkan perintah dari Danpomdam IX/Udayana, agar kasus terus dilanjutkan.

Maka Dandim Windra pun urung menandatangani surat perdamaian tersebut.

Ia bergegas menuju ke Subdetasemen Polisi Militer IX/3-1 Singaraja untuk berkoordinasi.

Dalam perintah tersebut, anggota TNI yang juga terlibat aksi pemukulan balik terhadap warga Desa Sidatapa juga harus diproses hukum.

"Saya melaksanakan perintah dari komando atas. Perintahnya berupa melanjutkan masalah ini ke proses hukum. Warga yang melakukan penganiayaaan dan perbuatan melawan petugas negara saat sedang melaksanakan tugasnya diproses di kepolisian. Anggota TNI AD yang kemarin melakukan pemukulan balik kepada warga karena saya sebelumnya dipukul oleh warga, juga diproses di jalur militer," jelasnya.

Karena kasus ini terus berlanjut, kata Dandim Windra, berkas laporannya di Mapolres Buleleng pun batal dicabut.

"Terkait jumlah anggota TNI AD yang nanti akan diproses di Denpom, nanti ditanyakan ke Polisi Militer, karena mereka yang berindak sebagai pemeriksa," ujar dia.

Dandim Windra mengaku tidak tahu alasan kasus ini harus dilanjutkan ke jalur hukum hingga membuyarkan kesepakatan damai.

"Saya dapat perintah dari Danpomdam IX/Udayana, sehingga perintah itu harus saya laksanakan. Saya kurang paham alasan mengapa. Sebagai prajurit saya harus melaksanakan perintah yang diberikan oleh atasan kami," jelasnya.

Baca juga: Kekompakan TNI AD Yonif Raider 900 & Tentara AS di Hari Terakhir Latma,Kick Ball dan Yel-yel Bersama

Komitmen Mediasi

Perwakilan warga Desa Sidatapa, Wayan Arta mengaku belum menerima informasi resmi dari Kodim 1609/Buleleng maupun Polres Buleleng terkait berlanjutnya kasus hukum bentrok antara warga dengan anggota TNI.

Arta mengatakan, ia menerima informasi akan ada penandatanganan surat perdamaian di Kodim Buleleng.

Pria yang juga anggota DPRD Bali ini pun mengaku sudah bersiap bersama lima warganya ke Kodim Buleleng.

Namun ia kembali mendapat informasi bahwa penandatangan surat perdamaian itu ditunda.

"Karena info yang saya terima ditunda, jadi ya saya hanya menunggu saja. Sampai sekarang saya belum mendapat informasi resmi jika penandatanganan surat perdamaian itu ternyata dibatalkan. Informasi ini justru baru saya tahu dari awak media," ucapnya.

Arta berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, seperti komitmen dalam mediasi.

Namun demikian, pihaknya akan siap mengikuti proses hukum dengan baik.

"Kalau dilanjutkan ya mau bagaimana. Saya sih maunya berjalan sesuai harapan, agar masyarakat saya tenang," ujar dia.

"Sesuai dengan komitmen awal lah (damai, red). Selasa kemarin kan sudah banyak pihak yang memfasilitasi agar berdamai, dan sudah disepakati. Intinya saat ini saya menunggu informasi resmi dari Kodim, apakah perdamaian ini ditunda atau dibatalkan," sambung dia.

Baca juga: Gelar Mediasi di Depan Pura Desa Adat Sidatapa, Dandim Buleleng dan Warga Bersepakat Damai

Polisi Segera Panggil Warga

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, selama laporan belum dicabut, maka kasus akan berlanjut.

Sejauh ini, penyidik baru meminta keterangan pelapor (Dandim Windra) dan beberapa saksi dari TNI.

Sementara untuk terlapor, dalam waktu dekat juga akan segera dimintai keterangan.

Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto mengaku hanya mengikuti perintah dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Dengan adanya perintah ini, ia mengaku sudah menyampaikan dengan pihak masyarakat di Desa Sidatapa.

"Sudah dikomunikasikan. Sudah disesuaikan dengan prosedur yang ada. Dengan adanya perintah ini, beberapa anggota saya hingga sore ini sedang diperiksa di Denpom. Anggota yang diperiksa itu yang terindikasi melakukan pemukulan balik ke warga, yang dipukul warga, dan yang ditabrak warga," ungkapnya. (*).

Kumpulan Artikel Buleleng

Berita Terkini