TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sebanyak lima orang warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, dimintai keterangan di Mapolres Buleleng, Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 10.40 wita.
Lima orang warga itu dimintai keterangan terkait kasus bentrok yang terjadi bersama anggota TNI.
Saat pelaksanaan rapid antigen acak di Desa Sidatapa beberapa waktu lalu.
Dari pantauan di Mapolres Buleleng, lima warga Desa Sidatapa itu datang dengan didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya.
Seperti Gede Pasek Suardika, Kadek Cita Ardana Yudi, Made Arnawa, I Made Kriada, dan Komang Nila Adnyani.
Baca juga: Persadha Nusantara Sayangkan Batalnya Kesepakatan Damai di Desa Sidatapa Buleleng
Tampak hadir tokoh masyarakat di Desa Sidatapa, Wayan Arta yang juga sebagai anggota DPRD Buleleng.
Kelima warga itu diperiksa secara terpisah di ruang Unit I Pidum.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan.
Lima warga yang dimintai keterangan ini masih berstatus sebagai saksi.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan masih berlangsung.
"Hasil keterangan mereka nanti akan dikembangkan lagi oleh penyidik.
Sebenarnya meminta keterangan kelima warga Desa Sidatapa ini diagendakan Jumat kemarin.
Namun karena hari raya, jadi diundur ke hari Senin ini.
Tidak apa-apa, yang penting mereka kooperatif," ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus bentrok antara warga Desa Sidatapa dengan TNI berlanjut ke ranah hukum.
Baca juga: Dandim 1609/Buleleng Batal Cabut Laporan, Kasus Bentrok Sidatapa Buleleng Lanjut Jalur Hukum
Ini setelah Dandim Lisrianto mendapat perintah dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Yaitu Jenderal TNI Andika Perkasa yang diteruskan oleh Danpomdam IX/Udayana.
Dimana dalam perintah itu, warga yang terlibat melakukan pemukulan terhadap anggota TNI.
Saat sedang melaksanakan tugas rapid antigen acak di Desa Sidatapa diproses di kepolisian.
Sementara anggota TNI yang telibat melakukan pemukulan balik, diproses di jalur militer.
Persadha Nusantara Menyayangkan Kasus Berlanjut ke Jalur Hukum
Kasus bentrok antara warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali dengan anggota TNI berlanjut ke jalur hukum.
Polisi masih mendalami kasus ini dan akan segera memanggil warga untuk mendapatkan keterangan.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya mengatakan, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Terhadap kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga Desa Sidatapa terhadap Dandim Buleleng masih dalam tahap lidik.
Baca juga: Laporan Polisi Belum Dicabut, Warga Sidatapa Harap Kasus Diselesaikan Seperti Komitmen Saat Mediasi
Rencananya, hari ini polisi akan memanggil empat saksi yang merupakan warga asal Desa Sidatapa untuk dimintai keterangan.
"Dalam kasus ini belum ada terlapor. Kami akan periksa dulu saksi-saksi yang mengetahui atau melihat kejadian itu," ujar dia, Minggu 29 Agustus 2021.
Sementara itu, Persadha Nusantara menyayangkan hal ini. Kedua belah pihak sebelumnya sudah berikhtiar dan sepakat berdamai.
Namun upaya damai buyar karena Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto batal mencabut laporan.
Ia mendapat perintah dari atasan untuk meneruskan kasus bentrok ini ke jalur hukum.
Wakil Ketua Umum Persadha Nusantara, Gede Suardana mengatakan, upaya damai perlu dikedepankan.
Terutama dalam menyelesaikan konflik, agar semua pihak lebih fokus menangani pandemi Covid-19.
Ia berharap kesepakatan damai yang ditemukan saat mediasi beberapa waktu lalu dijadikan pedoman penyelesaian kasus tersebut.
“Jika pimpinan TNI ingin menegakkan disiplin kepada jajarannya bisa saja dilakukan secara internal, sesuai aturan yang berlaku di tubuh TNI.
Namun itu dilakukan setelah proses damai dengan rakyat dilakukan,” sarannya.
Baca juga: Kesepakatan Damai Batal, Kasus Warga Desa Sidatapa dan TNI Tetap Lanjut ke Proses Hukum
Sebelumnya, Dandim Windra mengatakan mengaku perintah dari Danpomdam IX/Udayana, agar kasus terus dilanjutkan ke ranah hukum.
Bagi anggota TNI yang melakukan pemukulan balik ke warga, diproses dijalur militer.
Sementara warga yang memukul anggota TNI saat sedang melaksanakan tugas rapid antigen acak di Desa Sidatapa diproses di kepolisian.
Sebagai prajurit, Dandim Windra mengaku harus melaksanakan perintah dari komando atas tersebut.
"Saya dapat perintah dari Danpomdam IX/Udayana, sehingga perintah itu harus saya laksanakan. Saya kurang paham alasannya mengapa.
Sebagai prajurit saya harus melaksanakan perintah yang diberikan oleh atasan kami," ungkapnya.
(*)