TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Gubernur Bali I Wayan Koster kembali meresmikan Gedung Majelis Desa Adat (MDA).
Kali ini Gedung yang diresmikan yakni gedung MDA Kabupaten Badung yang terletak di Banjar Babakan, Kerobokan Kelod, Kuta Utara Badung pada Rabu 1 September 2021.
Dalam sambutannya Koster mengatakan gedung tersebut merupakan Gedung ketujuh yang diresmikan.
Dirinya mengaku sudah lama ingin memperkuat adat yang ada di Bali, sehingga lembaga adat itu penting adanya.
Baca juga: PHRI Badung Punya Empat Solusi, Direct Flight ke Bali hingga Market Negara Tertentu
"Sampai saat ini, sudah ada enam Gedung MDA Kabupaten/Kota di Bali yang sudah Saya resmikan dari awal tahun 2021, yaitu 1). Gedung MDA Kabupaten Jembrana; 2). Kabupaten Tabanan; 3). Kabupaten Buleleng; 4). Kabupaten Karangasem; 5). Kota Denpasar; dan yang terbaru 6). Kabupaten Bangli. Sebelumnya di tahun 2020, Saya juga sudah meresmikan Gedung MDA Provinsi Bali dengan bangunan tiga lantai," kata Koster.
Sebelumnya dirinya mengaku tidak ada instusi yang menaungi desa adat tersebut.
Bahkan dirinya sempat meminta agar desa dinas ikut membantu desa adat tersebut.
Selain itu, berbicara masalah Desa Adat di Indonesia, akunya, masih ada beberapa di daerah lain.
"Ketika saya menyusun Undang-undang tentang desa, saya mempelajari seluruh desa adat yang ada di Indonesia dengan struktur organisasinya. Jadi saya tahu desa adat yang ada di Indonesia," ucapnya
Dijelaskan Desa Adat adalah Entitas negara yang paling kecil.
Pasalnya desa adat itu punya wilayah, masyarakat atau krama, organisasi untuk mengelola atau pemerintahan, lembaga untuk ngurus legalisasinya, punya lembaga peradilan yang dinamai kerta desa kalau di Bali.
Desa adat juga punya kewenangan menyusun aturannya yakni awig-awig dan pararem.
"Sebenarnya desa adat itu negara di wilayah atau skala Desa. Tapi perkembangannya makin menurun di dalam urusan adat ini terutama di zaman orde baru," jelasnya.
Dijelaskan dalam visi Nangun Sat Kerti loka Bali yang dikeluarkan Gubernur Bali pihaknya mengatakan pertama yang diselesaikan adalah masalah adat di Bali
Baca juga: Oknum Polisi Pengedar Sabu di Badung Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngurah Menara Mohon Keringanan
"Desa adat pertama yang saya urusin, karena ini adalah modal utama masyarakat Bali. Ini yang membuat bali bisa kuat dengan krama atau tatanannya," jelasnya.