TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pemilihan perbekel (Pilkel) serentak di Klungkung kembali diundur.
Hal ini menyusul situasi pandemi Covid-19 yang tidak kunjung berakhir dan Klungkung masih menerapkan PPKM Level 4.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB, I Wayan Suteja menjelaskan, pencoblosan pilkel mundur mengacu surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dalam surat mendagri 9 Agustus 2021 itu, pemerintah daerah diminta menunda pelaksanaan tahapan pilkel maupun penggantian antarwaktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: BPBD Klungkung Ingatkan Warga Dawan Mewaspadai Dampak Potensi Bencana Kekeringan Hidrometeorologis
Khususnya di Klungkung, Pilkel yang awalnya dijadwalkan terlaksana 26 September 2021 mundur menjadi tanggal 24 Oktober 2021.
" Tahapan pilkel seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan seuara semua mundur.
Ini sudah saya informasikan ke setiap desa yang melaksanakan pilkel dan hal ini tidak ada masalah," jelas Suteja, Rabu 1 September 2021.
Sementara itu, dengan mundurnya jadwal pemungutan suara, pelantikan pun kemungkinan besar diundur.
Dari sebelumnya rencanany 3 November menjadi akhir November atau awal Desember.
Panitia tidak berani memutuskan jadwal pelantikan sama dengan sebelumnya karena mepet dengan pencoblosan.
“Banyak hal harus disiapkan jadi pelantikan ikut mundur,” ungkapnya.
Pilkel tahun 2021 ini digelar di sebelas desa, di empat kecamatan.
Kecamatan Dawan diikuti satu desa yakni Desa Gunaksa.
Kecamatan Klungkung diikuti tiga desa, Desa Akah, Tegak dan Desa Selisihan.
Baca juga: Dinas Perhubungan Klungkung Usulkan Penambahan Pelayanan Angkutan Siswa Gratis Pada Tahun 2022
Kecamatan Banjarangkan diikuti empat desa, Desa Negari, Banjarangkan, Getakan dan Desa Bumbungan.
Sedangkan Kecamatan Nusa Penida diikuti tiga desa, Desa Sekartaji, Bungamekar dan Desa Lembongan. (*)
Artikel lainnya di Berita Klungkung