Berita Bali

Bacok Navein Karena Kesal Ditagih Utang, Mashud Divonis 5 Tahun Penjara di Bali

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mashud saat menjalani sidang putusan secara daring - Bacok Navein Karena Kesal Ditagih Utang, Mashud Divonis 5 Tahun Penjara di Bali

Namun dijawab terdakwa tidak ada apa-apa.

Navein kemudian menuju toko kelontong tempat terdakwa bekerja.

Sesampainya di toko kelontong itu, Navein langsung bertemu dengan terdakwa dan keduanya sempat berbincang masalah utang.

Baca juga: Polisi Surabaya Tembak Dua Begal Motor yang Tega Bacok Korbannya

Selanjutnya terdakwa berbasa-basi menanyakan mengenai kredit sepeda motor.

Kemudian terdakwa menunjuk jika ada sampah di sebelah kiri saksi korban.

Seketika Navein menoleh ke arah kiri.

Saat menoleh itu lah, terdakwa dengan cepat mengambil pisau yang ditaruh di atas pertamini dan langsung menusuk sebanyak dua kali dan mengenai leher kiri Navein.

Navein yang posisinya duduk di atas sepeda motor langsung terjatuh dalam posisi terlentang.

Tidak berhenti sampai di sana, terdakwa lalu menarik kerah baju saksi korban, dengan diselimuti emosi terdakwa kembali menusukkan pisau berkali-kali ke bagian kepala dan punggung saksi korban, hingga pisau patah terlepas dari gagangnya.

Terdakwa lalu mengambil mata pisau yang terjatuh dan kembali menusukkan mata pisau tersebut ke arah dagu saksi korban, hingga saksi korban jatuh dalam posisi telungkup.

Terdakwa kemudian membuang mata pisau tersebut dan menduduki punggung saksi korban.

Terdakwa lalu mencongkel kedua mata saksi korban.

Selanjutnya terdakwa berdiri, mengambil bongkahan batu batako, memukulkan bongkahan batu itu ke arah kepala saksi korban hingga batu tersebut terbelah.

Saksi korban kemudian berteriak meminta tolong.

Terdakwa lalu menghentikan perbuatannya.

Halaman
123

Berita Terkini