"Setelah diperiksa, ada seorang yang dinyatakan lalai dalam menginput data pasien Covid-19," ujar Sukadi, Jumat 10 September 2021.
Dijelaskan, operator ini berinisial Kadek MSP. Saat bertugas, ia tidak melakukan pengecekan sebelum dan setelah menginput data pasien.
Dalam tugasnya, ia juga diketahui tidak memiliki kualifikasi sebagai Operator Satgas Covid-19.
"Saat bertugas sebagai operator, ia hanya (bekerja) berdasarkan perintah lisan dari Kasi Surveilence dan Imunisasi Dinkes Kota Denpasar," tambahnya.
"Tanpa dilengkapi SK atau surat tugas khusus sebagai Operator Satgas Covid-19, melainkan SK sebagai tenaga surveilence," lanjut Sukadi.
Setelah beberapa hari dilakukan pemeriksaan, kesalahan input data tersebut diduga terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Denpasar dan Kasi Surveilence dan Imunisasi Dinkes Kota Denpasar menunjuk orang sebagai Operator Satgas Covid-19 yang tidak sesuai dengan kompetensinya.
Sukadi menyebut operator ditunjuk secara lisan saat bertugas tanpa dilengkapi surat keputusan atau surat tugas khusus sebagai operator.
"Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Kasi Surveilence dan Imunisasi Dinkes Kota Denpasar tidak melakukan pengawasan yang ketat dan terus menerus, sehingga kesalahan tersebut terjadi berulang," pungkasnya.
Baca Juga: SKD CPNS Denpasar Mulai 14 Oktober, Peserta Disarankan Isolasi Mandiri 14 Hari
Armini: Operator Sudah Sesuai Kriteria
Menanggapi hal ini, Armini menyatakan petugas operator tersebut sudah sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan oleh Satgas Covid-19.
"Kalau menurut tiang (saya) sih sesuai ya. Dia kan SKM (sarjana kesejahteraan masyarakat). Bisa komputer juga,” jelasnya.
Armini berkilah kesalahan input data itu karena human error akibatnya beban kerja yang tinggi.
“Mungkin biasa karena manusia error karena banyak tugasnya, bebannya tinggi dan itu sudah koordinasi dengan pusat. Langsung diinfo dari polisi dan langsung kita tindak lanjuti, kan sudah berubah statusnya (pasien, red)," tambahnya.
Sejauh ini, petugas yang salah melakukan input data tersebut tidak diberikan sanksi, karena memang memiliki beban tugas yang cukup tinggi.