Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senin, 20 September 2021 kantor Pemerintah di Kota Denpasar menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Terpantau di Kantor Wali Kota Denpasar, satu persatu pegawai maupun ASN diminta untuk scan QR Code aplikasi PeduliLindungi.
Namun beberapa pegawai maupun ASN mengalami kendala saat scan QR Code.
Kendala yang dialami pertama yakni kesulitan masuk ke aplikasi di mana saat masuk aplikasi, aplikasi tiba-tiba tertutup sendiri.
Baca juga: Penataan Kawasan Gajah Mada Denpasar Sudah 45%, Hujan Belum Pengaruhi Progres Pengerjaan
Masalah lainnya yakni tak bisa melakukan scan QR Code.
Masalah lainnya saat melakukan chek in setelah scan QR Code terjadi error.
Namun setelah dicoba beberapa kali baru bisa chek in dengan normal.
Salah seorang pegawai, Sagung Mega mengatakan kendala yang dialaminya yakni terkait jaringan yang kurang baik.
Baca juga: Pelayanan SIM Keliling Polresta Denpasar Hari Ini Berlangsung di Area Parkir Carrefour Sunset Road
"Kendalanya jaringan sebenarnya sehingga terjadi error," katanya.
Dirinya mengatakan tak terlalu kerepotan terkait penggunaan PeduliLindungi.
Hal ini karena sudah menggunakan aplikasi dan bukan web.
"Tidak terlalu kerepotan karena sudah pakai aplikasi, bukan web. Cuma jaringan saja masalahnya," katanya.
Baca juga: Besok, Kantor Pemerintah termasuk Mal Pelayanan Publik di Denpasar Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan penerapan aplikasi ini dimulai dari kantor desa/kelurahan hingga ke kantor Wali Kota Denpasar.
Tak hanya itu, Puskesmas, Mal Pelayanan Publik Sewakadharma Lumintang juga menerapkan aplikasi ini.
Namun Dewa Rai menambahkan, ada beberapa kantor yang belum bisa menerapkan aplikasi ini.
Baca juga: Penataan Gajah Mada Denpasar Sudah 45 Persen, Akan Ada Patung Digadang-gadang sebagai Ikon Baru
Hal ini karena belum semua kantor mendapat QR Code PeduliLindungi ini.
"Tapi yang pasti untuk Kantor Wali Kota, Mal Pelayanan Publik Sewakadharma dan beberapa kantor sudah menerapkan, dan memang ada beberapa yang belum karena usulannya QR Code-nya belum turun," katanya.
Dewa Rai mengatakan penggunaan aplikasi ini berlaku bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk perkantoran.
Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan ataupun dokumen lainnya di Sewakadharma Lumintang.
Baca juga: Datangi Tempat Wisata, Kasat Lantas Polresta Denpasar Sosialisasikan Aturan Ganjil Genap Kendaraan
"Mau tidak mau semua nanti harus menerapkan, karena ini akan jadi suatu hal yang wajib dalam upaya pengendalian Covid-19. Dengan aplikasi ini akan membatasi pengunjung yang datang ke kantor, termasuk bagaimana status orang tersebut, apakah OTG atau bagaimana," imbuhnya.
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi ini karena tak hanya digunakan saat ke kantor pemerintahan, namun juga ke hotel, mal, objek wisata, termasuk perjalanan melalui bandara dan pelabuhan.
Penerapan aplikasi ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar