Berita Badung

Curi Jack Base Scaffolding  di Sempidi Badung, Pria Asal Kupang Diringkus Polisi

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alfret Babis (34) dan barang bukti saat dilihatkan oleh jajaran reskrim Polsek Mangwi, Minggu 3 Oktober 2021.

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Alfret Babis (34) yang tinggal di Banjar Panca Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, hanya bisa menunduk saat digiring ke sel tahanan Polsek Mengwi.

Pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur itu diringkus karena nekat mencuri jack base scaffolding di PT Beton Perkasa Wijaksana-Representative Office Bali.

Yang berlokasi diJalan Raya Sempidi Nomor 15, Banjar Uma, Gunung, Sempidi, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 1 Oktober 2021.

Menurut informasi yang didapat, pencurian tidak dilakukan sekali, namun berkali-kali hingga kerugian mencapai Rp 5 juta lebih.

Bahkan saat beraksi, Alfret Babis sengaja mematikan lampu, dan melompat pagar agar tidak diketahui oleh sekuriti.

Baca juga: Sopir Travel Asal Denpasar Nekat Curi HP di Warung Makanan di Desa Darmasaba Badung

Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi mengatakan.

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban Edwin Dio Skalamarkus (27), yang juga merupakan Staff Logistik di PT Beton Perkasa Wijaksana-Representative Office Bali.

Ia melaporkan telah terjadi kehilangan jack base scaffolding berkali-kali.

Dijelaskan, pertama jack base scaffolding yang merupakan bagian dasar sistem perancah yang terdiri atas pelat baja dengan tiang baja berulir di bagian tengah lengkap dengan wingnut untuk menyesuaikan ketinggian perancah itu hilang, pada Minggu 19 September 2021 sekira pukul 03.55 Wita.

Selanjutnya kembali hilang pada Selasa 28 September 2021 sekira pukul 19.00 Wita. 

"Jadi karena ada laporan kehilangan itu, kita langsung melakukan olah TKP, PT Beton Perkasa Wijaksana-Representative Office Bali.

Selanjutnya langsung melakukan penyelidikan terkait kasus itu," ujarnya Minggu 3 Oktober 2021

Dari beberapa saksi dan olah TKP yang dilakukan bersama Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana dan Team Opsnal Polsek Mengwi, maka pelaku mengarah kepada seorang  yang bernama Alfret Babis. 

"Jadi berbekal data itu team opsnal Polsek Mengwi kemudian bergerak melakukan penyelidikan di seputaran Kelurahan Sempidi dan sekitarnya," jelasnya.

Bahkan pada hari itu juga, yakni  Jumat 1 Oktober  2021, team opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di seputaran Sempidi.

Baca juga: Curi HP di Warung Babi Guling, Wayan Rano Diamankan Reskrim Polres Badung

Selanjutnya team opsnal Polsek Mengwi melakukan pembuntutan terhadap pergerakan pelaku. 

Hingga pada pukul 19.00 Wita pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Sempidi. Saat itu pun pelaku tidak bisa berkutik, dan langsung mengakui perbuatannya.

"Saat kami amankan pelaku sedang mengendarai sepeda motor Sogun warna silver di Jalan Raya Sempidi.

Kemudian team opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana langsung melakukan pengejaran dan penangkapan," ucapnya

Dijelaskan dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian jack base scaffolding di Pt Beton Perkasa Wijaksana-Representative Office Bali.

Pelaku juga mengakui pencurian tidak dilakukan sekali, melainkan beberapa kali.

Menurut pelaku, pertama ia mencuri pada Minggu 19 September 2021 sekira pukul 03.55 Wita, pelaku mengambil jack base.

Selanjutnya pada Selasa 28 September 2021 sekira pukul 19.00 Wita, pelaku mengambil 7 jack base.

Terakhir pada Jumat 1 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wita, pelaku mengambil 8 jack base. 

"Dari keterangan pelaku ia melakukan pencurian dengan cara mematikan lampu kemudian meloncati pagar.

Baca juga: Curi Motor Rental di Canggu Badung, Bayung Oktaviani Diamankan di Terminal Ubung Denpasar

Selanjutnya masuk ke dalam untuk mengambil barang, setelah berhasil mengambil barang, barang tersebut dilempar keluar pagar," ucapnya.

Sementara barang hasil curian berupa jack base scaffolding, baru dijual 7 buah di tempat rongsokan Jalan Kebo Iwa Denpasar dengan harga Rp5.000 per/kg.

"Jadi sementara ada 18 jack base scaffolding yang kami amankan sebegai barang bukti. Termasuk juga kendaraan pelaku, baju dan karung yang digunakan untuk mengangkut," bebernya 

Kendati demikian, kasus ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan, meski pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian dengan sendiri.

"Sementara pelaku sudah diamankan, namun tetap dikembangkan. Namun dari pengakuannya, ia mencuri karena tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari," tungkasnya.

(*)

Berita Terkini