"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata Ali.
Baca juga: 758.327 Orang Gagal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Kemnaker Karena Sudah Terima Bantuan Lain
Baca juga: TERNYATA Segini Gaji Jokowi yang Disebut Kaesang Pangarep Kecil
Syarat insentif guru madrasah non-PNS Kriteria/syarat untuk mendapatkan insentif guru madrasah non-PNS sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama Berstatus sebagai guru tetap madrasah
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
Baca juga: TERNYATA Segini Gaji Jokowi yang Disebut Kaesang Pangarep Kecil
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama B
- elum usia pensiun (60 tahun)
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
- Dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Insentif guru madrasah non pns mulai disalurkan ini cara pencairannya