Info Populer

Segera Cair, Kemenag Mulai Salurkan Insentif Guru Madrasah Non-PNS, Begini Cara Pencairannya

Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Guru Madrasah

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata Ali.

Baca juga: 758.327 Orang Gagal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Kemnaker Karena Sudah Terima Bantuan Lain

Baca juga: TERNYATA Segini Gaji Jokowi yang Disebut Kaesang Pangarep Kecil

Syarat insentif guru madrasah non-PNS Kriteria/syarat untuk mendapatkan insentif guru madrasah non-PNS sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama Berstatus sebagai guru tetap madrasah
  5. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

Baca juga: TERNYATA Segini Gaji Jokowi yang Disebut Kaesang Pangarep Kecil

  1. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  2. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama B
  3. elum usia pensiun (60 tahun)
  4. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  5. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
  6. Dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Insentif guru madrasah non pns mulai disalurkan ini cara pencairannya

Berita Terkini