Sekolah tidak bisa memaksa, sebab memang harus ada persetujuan orang tua/wali.
“Sesuai SOP untuk pengaturan PTM, di atas pukul 12.00 Wita, dilakukan pembelajaran online untuk melengkapi kekurangan jam belajar dari PTM terbatas,” jelasnya.
Baca juga: Polres Jembrana Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Perancak
Terpisah, Kepala SMA N 2 Mendoyo, I Komang Winata mengaku, kebetulan untuk di Mendoyo dari surat persetujuan sebelum dibukanya PTM, seluruh orang tua/wali menyetujui.
Surat persetujuan ini wajib dilakukan karena ini berkaitan dengan keinginan siswa atau orangtua.
“Sekolah juga tidak bisa memaksa, namun keseluruhan dari 812 siswa menyatakan setuju untuk PTM dengan persetujuan dari orang tua/wali,” bebernya. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana