Berita Jembrana

Terkait Persoalan Sewa Tanah di Gilimanuk, Pemkab Jembrana Akan Bentuk Tim Khusus

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana tugas Asisten III Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Jembrana I Made Dwi Mahaarimbawa, Selasa 5 Oktober 2021 saat ditemui di Candikusuma.

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tim khusus dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana, yang mencakup beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Tim khusus ini akan melakukan penguraian masalah hak pengelolaan lahan (HPL) di kelurahan ujung barat yang berbatasan dengan Pulau Jawa tersebut.

Tim ini nantinya akan mengusulkan penambahan dalam poin peraturan daerah (Perda) mengenai sewa HPL tanah Gilimanuk.

Pelaksana tugas Asisten III Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Jembrana I Made Dwi Mahaarimbawa mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan usulan peraturan daerah.

Baca juga: KKP Bakal Permudah Pengurusan Sertifikasi Ekspor untuk Pembudidaya Ikan Kerapu di Jembrana Bali

Sebab, Perda Jembrana nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, nilai tarif retribusi dinilai perlu disesuaikan.

Saat ini, untuk biaya retribusi itu bervariasi mulai dari rumah tempat tinggal di pinggir jalan desa sebesar Rp 200, pinggir jalan provinsi atau kabupaten Rp 300, pinggir jalan nasional Rp 400.

Sedangkan untuk perusahaan atau industri, paling kecil sebesar Rp 250, menengah Rp 1.000 rupiah dan besar Rp 1.500.

“Kami akan usulkan untuk perubahan. Tapi tidak menyeluruh.

Hanya ada perubahan pada poin-poin tertentu saja,” ucapnya, Selasa 5 Oktober 2021.

Menurut dia, besaran pendapatan daerah memang masih kecil ketika mengacu pada Perda lama tersebut. Besaran dari tarif retribusi hanya sekitar Rp 146 juta per tahun.

Bahkan, parahnya banyak yang tidak membayar alias nunggak.

 Alhasil, banyak piutang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Temuan terakhir, karena piutang dari tahun 2012 yang terdata berdasarkan HPL yang belum terbayar Rp 870 juta,” bebernya.

Maharimbawa mengaku, bahwa untuk perubahan Perda sendiri mesti menyelesaikan pendataan selesai. Dan ini perlu menggandeng tim appraisal dari KPKLN.

Untuk melakukan kajian dan penilaian. Karena memang akan ada penyesuaian tarif maka harus merevisi Perda dan meminta kajian dan penilaian dari tim KPKLN.

Baca juga: Harga Jual Kerapu Candikusuma Jembrana Masih Lesu Akibat Pembatasan Masuknya Kapal dari Luar Negeri

Sejatinya, untuk tim sendiri sudah dibentuk pada 2017.

Hanya saja, tidak berjalan dengan baik. Maka dari itu, pihaknya akan membangkitkan lagi tim itu dan bisa menyelesaikan persoalan tanah HPL di Gilimanuk.

“Sudah terbentuk 2017. Cuma belum optimal. Maka sekarang dibentuk lagi untuk menyelesaikan persoalan di Gilimanuk itu,” jelasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Berita Terkini