TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pembangunan di kawasan jalur hijau kini menjadi atensi Anggota DPRD Kabupaten Badung.
Pasalnya saat ini disinyalir banyak terdapat bangunan di kawasan hijau.
Tidak jarang bangunan pariwisata banyak terdapat di jalur hijau. Sehingga dewan memandang perlu adanya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Badung.
Bahkan kini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PBG tersebut sudah masuk finalisasi.
Baca juga: Terkait Awig-awig Subak, Ketua DPRD Badung Minta Pihak Subak Objektif Saat Ada Alih Fungsi Lahan
Kendati demikian, Ketua Panitia Khusus (Pansus) PBG I Nyoman Dirga Yusa meminta bangunan pariwisata yang melanggar jalur hijau wajib dikenai retribusi PBG secara berjangka.
Jika dalam kurun waktu beberapa tahun investasinya sudah kembali maka bangunan itu harus diratakan.
“Saya sudah tawarkan dari perspektif bisnis. Jadi kita harus ukur, misalnya bangunan tersebut umurnya 5 sampai 10 tahun atau bahkan 15 tahun, tetapi kalau kita investasinya sudah balik sesuai penegakan harus diratakan,” kata Dirgayusa saat memimpin rapat Ranperda PBG dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung di Gedung dewan pada Selasa 11 Oktober 2021.
Dirinya pun mengaku selaku anggota DPRD Badung tidak hanya sebatas membuat perda. Akan tetapi terus mengawal jalannya perda PBG tersebut.
Dirga mengatakan jalur hijau harus tetap dipertahankan lantaran pertanian lebih awal ada dibandingkan dengan pariwisata.
Hanya saja saat ini banyak terdapat bangunan pariwisata yang berada di jalur hijau.
“Percaya tidak percaya, saya berulang kali katakan pertanian itu lebih awal ada, seharusnya kalau saya seram berkata pertanian itu adalah ibunya. Sehingga pariwisata menghormati pertanian,” ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku akan mengungkap permasalahan yang selama ini terjadi di lapangan yang belum bisa diselesaikan Satpol PP Badung.
Pasalnya Bupati Badung, kata Dirgayusa, sudah menguraikan dengan jelas bahwa wibawanya pemerintah ada pada Satpol PP.
“Jadi nanti akan diakomodir di dalam perda PBG karena ini atensi, sehingga Satpol PP harus bisa tegas.
Baca juga: Begini Kondisi Pantai Batu Bolong Badung Menjelang Dibukanya Penerbangan Internasional ke Bali
Pembangunan di Jalur hijau juga merupakan tata ruang, sehingga jika pariwisata mengabaikan tata ruang, ini mencirikan pariwisata kita akan tamat,” ujar Dirgayusa.
Untuk mengungkap permasalahan di jalur hijau tersebut, Dirgayusa pun akan kembali melaksanakan rapat terkait permasalahan tersebut.
“Nanti kita akan merapatkan lagi, apa sebenarnya yang terjadi di lapangan,” tungkasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara belum menanggapi pernyataan Ketua Pansus tersebut.
Kendati demikian pihaknya nanti akan memberikan penjelasan saat rapat yang akan membahas lebih detail tentang permasalahan di jalur hijau.
“Sesuai dengan rapat tadi akan ada agenda pembahasan terkait permasalahan-permasalahan Satpol PP ataupun kaitan dengan tugas-tugas penertiban. Saat itu akan kami sampaikan agar tidak mendahului,” ujarnya singkat. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung