Berita Gianyar

Bupati Gianyar Gelar Rapat dengan Forkopimda Bahas Polemik Desa Adat Jero Kuta Pejeng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di depan Kantor Bupati Gianyar, Jumat 15 Oktober 2021

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gianyar dikumpulkan di ruangan Kantor Bupati Gianyar, Bali, Jumat 15 Oktober 2021.

Hal itu dilakukan untuk mencari solusi polemik antara prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, dengan sejumlah krama yang kini dikenakan sanksi.

Baik pengusiran dari tanah adat maupun tidak mendapatkan pelayanan adat. 

Pantauan Tribun Bali, sejumlah pejabat hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: Proses Penunjukan Lokasi, Pembangunan TPS3R di Gianyar Ditarget Rampung Desember 2021

Mulai dari Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha, Kapolsek Tampaksiring, AKP Ni Luh Suardani, Ketua Majelis Desa Adat Gianyar.

Namun pihak yang sedang berseteru tidak tampak hadir dalam pertemuan tertutup itu. 

Informasi yang didapatkan, bahwa kedua belah pihak akan diundang ke kantor Bupati Gianyar, Sabtu 16 Oktober 2021 besok.

Namun untuk menjernihkan suasana, mereka akan diundang di jam yang berbeda.

Yakni pukul 12.00 Wita dan pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Bangunannya Dirobohkan, Krama Pakudui Kangin Gianyar Tegaskan Tak Lakukan Perlawanan Fisik

Untuk menghindari kerumunan, masing-masing pihak akan dipanggil perwakilan sembilan orang.

"Itu saja keputusan rapatnya tadi," ujar seorang sumber.

Bupati Gianyar, Made Mahayastra tidak memberikan penjelasan terkait pertemuan tersebut.

Sebab seusai rapat, ia langsung pergi melalui pintu belakang Kantor Bupati.

Sementara, Kapolres Gianyar, AKBP Bayu membenarkan bahwa rapat tersebut membahas kasus Desa Adat Jero Kuta Pejeng.

Terkait status Bendesa Jero Kuta Pejeng, Cokorda Gede Putra Pemayun saat ini memang sudah P21.

Baca juga: Masih Rendah, Cakupan Vaksin Anjing Rabies di Gianyar Baru 25 Persen

Halaman
12

Berita Terkini