Berita Badung

Program Jamkesda-KBS Akan Kembali Bisa Dinikmati Masyarakat Badung Pada Tahun 2022

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr Nyoman Gunarta

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Program pro rakyat, yakni Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Badung Sehat (Jamkesda-KBS) akan kembali bisa dinikmati masyarakat di Badung.

Pasalnya pemerintah setempat sudah mengkoordinasikan terkait metode pembayaran yang sebelumnya tidak ada pada Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD).

Bahkan sesuai rencana Jamkesda-KBS itu bisa dimanfaatkan masyarakat tahun depan atau 2022 mendatang.

Seperti diketahui, Jamkesda-KBS merupakan jaminan kesehatan tambahan yang mengcover biaya diluar tanggungan BPJS Kesehatan 

Kepala Dinas Kesehatan dr. Nyoman Gunarta saat dikonfirmasi Minggu 17 Oktober 2021 mengatakan upaya mengembalikan program tersebut sudah terus dilakukan.

Bahkan sudah berlangsung dari tahun 2020 lalu.

"Jadi, program KBS yang masih terhenti karena tidak masuk dalam SIPD. Kini program pro rakyat tersebut sudah menemukan rumus pelaporan datanya, setelah dilakukan koordinasi ke pusat," katanya.

Kedepan meski tidak masuk SIPD, pelaporan penggunaan biaya yang masuk ke belanja operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus dijabarkan secara terperinci.

Seperti, belanja untuk penitipan jenazah harus terperinci berapa penitipan jenazah, berapa lama dititipkan, dan berapa biaya yang dikeluarkan. 

"Untuk menyusun itu kami harus melihat tren tiga tahun terakhir, dan pelaporannya harus terperinci tidak dengan pelaporan gelondongan untuk belanja KBS. Sebelumnya kan kita anggarkan gelondongan, untuk membackup semua yang tidak ditanggung BPJS itu," ucap mantan Dirut RSD Mangusada 

Dokter asal desa Sibang Gede, Abiansemal itu mengaku saat ini penyusunan pelaporan Jamkesda-KBS  tersebut sedang dikerjakan.

Pihaknya pun berharap tahun 2022 seluruh prosesnya sudah terselesaikan sehingga program KBS dapat kembali dinikmati masyarakat. 

"Itu sekarang yang sedang digarap dari teman-teman di rumah sakit sehingga kami harapkan tahun depan sudah masuk ke dalam Rencana Kerja Anggaran rumah sakit. Sehingga masyarakat tetap bisa manfaatkan KBS ini," jelasnya.

Dirinya mengatakan berbagai upaya telah dilakukan selama ini agar program pro rakyat itu bisa dimanfaatkan.

Pada tahun 2020 lalu Bupati, Wakil Bupati dan Sekda langsung ke Kemendagri tepatnya di Dirjen Bina Keuangan Daerah pada 6 april 2021. 

"Disana dinyatakan jelas kalau KBS tidak bisa dibayarkan dengan dana gelondongan supaya tidak ada duplikasi dari pembiayaan yang berbasis JKN yang dikelola BPJS Kesehatan," kata Gunarta.

Pihaknya menjelaskan, sebenarnya dalam program KBS tersebut merupakan program tambahan untuk kasus yang tidak tercover BPJS Kesehatan.

Lantaran tidak dapat dibayarkan secara gelondongan diberikan solusi untuk memasukkan ke dalam belanja operasional BLUD.

"Sesuai dengan Perpres No 19 tahun 2016 secara garis umum ada delapan kasus yang tidak tercover BPJS Kesehatan contohnya, penitipan jenazah dan pengiriman jenazah, yang tercover hanya pemulasarannya, kedua sterilisasi saat diluar masa persalinan atau yang disebut persalinan interval, sirkumsisi tanpa indikasi medis, perawatan kecantikan, kemudian kasus detoksipikasi dari alcohol, berikutnya kasus bunuh diri, dan kecelakaan ganda atau kecelakaan ada lawan," ungkapnya.

Sementara itu, untuk saat ini karena program KBS belum berjalan, masyarakat yang akan mengakses layanan kesehatan diminta untuk menggunakan tanggungan dari BPJS Kesehatan.

Baca juga: Terhempas Ombak Saat Bermain Surfing di Pantai Batu Bolong Badung, Warga Ubud Dilarikan ke RS

Baca juga: Bupati Giri Prasta Terima Kunjungan Bupati Jombang, Studi Banding Pembentukan PD Pasar di Badung

Baca juga: BNN Badung dan Provinsi Sudah Koordinasi Terkait Pembangunan Tempat Rehabilitasi

Namun, jika masyarakat terkendala biaya asuransi milik pemerintah tersebut dapat mendaftarkan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemkab Badung. 

Seperti diketahui, dengan diberlakukannya Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kini semuanya harus menggunakan Pola SIPD. Namun yang bisa dimungkinkan dianggarkan adalah program JKN yang dilaksanakan oleh BPJS saja. 

Baca juga: BMKG Jelaskan Penyebab Suhu Udara Panas Akhir-akhir Ini, Ungkap Disebabkan Oleh 2 Hal Ini

Sedangkan program Jaminan Kesehatan Krama Badung Sehat tidak bisa dimasukkan dalam kodefikasi nomor rekening sesuai Permendagri no 90 tahun 2019 sehingga dalam APBD tahun 2021.

Baca juga: Nekat Mencuri HP di Barbershop Wilayah Kuta Badung, Pasangan Ini Diringkus Polisi

Baca juga: Proyek Jalan Lingkar Selatan di Badung Mandek,Dinas PUPR Sebut Biaya Pembebasan Lahan Capai Rp 700 M

"Kondisi inilah yang menyebabkan kami harus tetap memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar program Jaminan Kesehatan Krama Badung Sehat bisa dibukakan kodefikasi penganggarannya. Dengan begitu  program tersebut bisa kembali dilaksanakan karena program tersebut sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Badung," kata Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa.

(*)


Berita Terkini