TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Berbagai bank di Indonesia telah menentukan batas waktu penggunaan kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripe dengan chip.
Pergantian ATM chip ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM/Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Masing-masing bank memiliki batas waktu yang berbeda melayani penukaran ATM chip.
Nasabah bank perlu segera menukarkan kartu ATM-nya ke kantor cabang terdekat.
Apa akibatnya jika kartu ATM tidak diganti ke model chip?
Masing-masing bank memiliki masa kedaluarsa (expired) untuk penggantian kartu ATM lama berbasis magnetik.
Batas Akhir Penggantian Kartu ATM Bank Permata, BRI, BCA, Mandiri, dan BNI
Diberitakan 22 Mei 2021, untuk sementara ini, ATM magnetik yang belum jatuh tempo masa aktifnya, masih dapat digunakan.
Akan tetapi, apabila nasabah belum mengganti kartu ATM/debit yang lama menjadi chip, maka kartu masih bisa dipakai namun hanya untuk transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp5 juta.
Namun, ada juga bank yang menyatakan bahwa kartu ATM lama tidak bisa digunakan lagi untuk bertransaksi alias diblokir
Langkah mengganti kartu ATM chip
Adapun untuk proses penggantian kartu ATM lama ke kartu ATM baru yang berbasis chip dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat.
Berikut langkahnya:
- Nasabah membawa kartu ATM lama dan KTP yang kemudian diserahkan pada Customer Service yang bertugas saat jam operasional bank
- Petugas akan membuatkan kartu ATM dengan sistem chip.
Kenapa kita harus ganti kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM chip?
Penggunaan kartu ATM chip ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko fraud (kecurangan yang disengaja dilakukan oleh satu orang atau pihak tertentu), dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM di dalam negeri dengan praktik di dunia internasional.
Mengutip laman Bank Mandiri, kartu yang berbasis chip dinilai relatif mampu mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming (pencurian informasi dari menyalin data yang ada di strip magnetik secara ilegal).
Baca juga: Soal Pencabutan Larangan Berpergian Warganya ke Luar Negeri, Konjen Australia Surati Kadispar Bali
Baca juga: Hampir 50 Persen Guru Berstatus Non PNS, Badung Terpaksa Kuras APBD Rp 110 M Per Tahun
Baca juga: Mensos Risma Soroti Dana Bansos Rp 450 M yang Belum Cair, Kadinsos P3A Prov. Bali: Tidak Benar
Baca juga: 75 Ribu Keluarga Belum Terima Bantuan, Mensos Risma Ingatkan Kepala Daerah di Bali Bergerak Cepat
Perlu diketahui, data nasabah yang tersimpan di kartu berbasis strip magnetik relatif lebih mudah disalin atau dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab.
Sementara, teknologi terbaru berbasis chip tidak demikian.
Alasan lainnya, nasabah harus segera mengganti kartunya menjadi berbasis chip agar dapat terus melakukan transaksi perbankan.
BI mencanangkan program migrasi akan terimplementasi secara penuh pada 31 Desember 2021.
Jadwal pemblokiran
- BCA
Bank Central Asia (BCA) mengumumkan bahwa batas akhir penukaran Kartu Debit non chip dipercepat menjadi 1 Desember 2021.
Sebelumnya jadwalnya adalah 1 Januari 2022.
Efektif per 1 Desember 2021, Kartu Debit BCA Non Chip yang meliputi Kartu ATM BCA dan Kartu Debit BCA tidak akan bisa digunakan lagi.
Baca juga: Soal Pencabutan Larangan Berpergian Warganya ke Luar Negeri, Konjen Australia Surati Kadispar Bali
Baca juga: WNA dan WNI yang Belum Vaksinasi Covid-19 Tetap Bisa Masuk Indonesia, Berikut Ini Ketentuannya
Baca juga: Mensos Risma Soroti Dana Bansos Rp 450 M yang Belum Cair, Kadinsos P3A Prov. Bali: Tidak Benar
Sebagai gantinya, BCA menyediakan Kartu Debit Chip yang bisa didapatkan melalui Kantor Cabang BCA, CS Digital, dan Halo BCA.
- BNI
Dilansir dari laman resminya, BNI mendorong penukaran Kartu Debit yang masih menggunakan magnetic stripe dengan Kartu Debit Chip sesegera mungkin.
Adapun tenggat waktu penggantian kartu ATM BNI magnetic stripe adalah 30 November 2021.
Setelah tanggal itu, nasabah pemilik kartu debit hanya dapat menggunakan Kartu Debit Chip pada saat bertransaksi melalui mesin ATM.
"Kami harap, nasabah BNI segera memeriksa tipe kartu Debit yang dimiliki masing-masing. Untuk keamanan dan kenyamanan transaksi dengan yang menggunakan kartu debit, segeralah menggunakan BNI Debit Chip," ujar Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies, 17 Oktober 2021.
BNI telah memberikan sosialisasi pada nasabah melalui berbagai saluran komunikasi yaitu website BNI, media sosial, pengumuman di kantor cabang, dan mesin ATM BNI.
Baca juga: ARTI Mimpi Tentang Kecelakaan, Mimpi Kecelakaan Motor Lambangkan Kurangnya Waktu Bersama Keluarga
Baca juga: Kembali Beroperasi, Kunjungan GWK Pada Hari Pertama Sebanyak 1.000 Orang Lebih
Baca juga: Kencan Pakai Mobil Patroli, Oknum Polisi Dimutasi ke Jabatan Baru
- BRI
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, bahwa batas akhir penukaran kartu ATM/Debit adalah 31 Desember 2021.
"Paling lambat akhir tahun 2021," ujarnya dikutip Kompas.com, 20 Mei 2021.
Baca juga: ARTI Mimpi Tentang Kecelakaan, Mimpi Kecelakaan Motor Lambangkan Kurangnya Waktu Bersama Keluarga
Penukaran kartu bercip dapat dilakukan oleh nasabah BRI di lebih dari 9.000 unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia dengan hanya membawa kartu ATM/Debit BRI dan KTP tanpa dikenakan biaya atau gratis.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Akibatnya jika Kartu ATM Tidak Diganti Model Chip?