TRIBUN-BALI .COM, TABANAN- Presiden Joko Widodo telah meminta agar tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300 Ribu dengan masa berlaku 3x24 jam.
Baca juga: Menteri Luhut: Arahan Presiden Agar Harga PCR Diturunkan Jadi Rp300 ribu & Berlaku Selama 3x24 jam
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Ini Tanggapan Persatuan Rumah Sakit
Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan kini masih menerapkan dengan harga Rp 410 ribu karena masih menunggu instruksi resmi pemerintah Provinsi Bali dan juga Pusat.
Namun, pihak RSUD Tabanan sudah berhitung mengenai pemberlakuan tersebut dan bisa dilakukan.
Baca juga: Dinsos dan Dewan Tabanan Panggil Pihak Bank, Cari Solusi Masalah Bansos 300 Penerima
Baca juga: 23 Pejabat Pemkab Tabanan Diakukan Tes Urine, Hasilnya Semua Dinyatakan Negatif Terpapar Narkotika
Direktur RSUD Tabanan, dr Nyoman Susila mengatakan, sejak wacana tarif tes Rp300 ribu tersebut muncul pihaknya langsung berhitung.
Menurutnya, ketika nantinya pihak Pemerintah Pusat sudah menyesuaikan tarifnya, praktis di Tabanan juga berlaku.
"Jadi, kita sudah menghitung juga mengenai tarif tes PCR tersebut. Itu kuncinya kan harga Reagen dan biaya operasional. Kemudian, kalau untuk investasi mesin kita tidak dari RS, tapi dari pemerintah," ungkap dr Susila saat dikonfirmasi Rabu 27 Oktober 2021.
Dia melanjutkan, sejauh ini pihaknya masih belum menerima informasi pasti mengenai kebijakan tersebut.
Baca juga: Wajib sebagai Syarat Penerbangan Jawa-Bali, Permintaan Tes PCR di RSUD Tabanan Meningkat 50 Persen
Namun, jika informasi dari pusat telah menyesuailan tarif tersebut, di Tabanan akan menyesuaikan juga.
"Infonya harga Reagen sudah disesuaikan dari pusat, kita mestinya bisa. Kita tunggu instruksinya dulu baru akan bergerak. Saat ini kita masih di tarif Rp 410 ribu seperti sebelumnya," jelasnya.
Pihaknya mengaku sangat siap nantinya jika disesuaikan, sebab pihaknya memang sudah berhitung.
"Tapi kita tetap siap kapan saja ada instruksi baru mengenai tarif PCR tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021 tentang pelaku perjalanan lewat udara ke dan menuju Pulau Jawa-Bali wajib menyertakan surat hasil PCR dalam 2x24 jam mulai Minggu 24 Oktober 2021 kemarin.
Baca juga: Menteri Luhut: Arahan Presiden Agar Harga PCR Diturunkan Jadi Rp300 ribu & Berlaku Selama 3x24 jam
Baca juga: Calon Penumpang Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Apa Bedanya dengan Antigen?
Layanan PCR di RSUD Tabanan pun mulai mengalami peningkatan sejak Sabtu 23 Oktober kemarin.
Tercatat, ada kenaikan 50 persen dari hari sebelum SE tersebut berlaku.
Kemudian dari segi tarif, RSUD Tabanan ada Rp 410 ribu.