Home
News
Regional
Dicecar Polisi 4 Jam, Danu Akhirnya Ngaku, Disuruh Keluarga Lakukan Ini di Lokasi Pembunuhan Tuti
Selasa, 2 November 2021 11:04Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube channel Heri Susanto
Diperiksa 4 Jam oleh Polisi, Danu Akhirnya Ungkap Perintah Keluarga Usai Tuti dan Amel Dibunuh
TRIBUN-BALI.COM -
Polisi berupaya mengungkap kasus kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang dihabisi secara tragis di rumahnya di Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 lalu.
Saksi kunci, Muhammad Ramdanu alias Danu pun diperiksa selama 3 hari berturut-turut untuk mengungkap pelaku kasus di Jalancagak itu.
Teranyar, Danu menjalani pemeriksaan di Polres Subang pada Senin (1/11/2021).
Selama empat jam, Danu dicecar polisi terkait aktivitasnya saat dan setelah pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) itu terjadi.
Baca juga: Update Kasus Subang: Posisi Danu Kian Terjepit, Berisiko Masuk Penjara
Rupanya, Danu sempat berada di TKP pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 di Desa Jalan Cagak, Kampung Ciseuti, Subang, Jawa Barat.
Sosok Danu belakangan jadi sorotan lantaran gencar diperiksa polisi atas kasus Subang.
Sebelumnya sosok Danu sudah pernah diperiksa penyidik Polres Subang.
Namun, di dua bulan lebih kasus tersebut berjalan, Danu kembali giat dipanggil polisi guna dimintai keterangan.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari kanal Youtube Heri Susanto, kuasa hukum Danu angkat bicara mengenai pemeriksaan terbaru kliennya.
Baca juga: Keluarga Tuti dan Amalia Menduga Polisi Mulai Mencurigai Danu, Ini Penyebabnya
Diungkap Muhamad Egi Difa kuasa hukum Danu, kliennya ditanya penyidik terkait aktivitas pada tanggal 18 Agustus 2021.
Tanggal tersebut adalah hari di mana jasad Tuti dan Amalia ditemukan tewas mengenaskan di dalam bagasi Mobil Alphard.
"Materinya masih sama mengulas BAP-BAP sebelumnya, cuman hari ini ada penguatan terkait kronologis di tanggal 18 Agustus tepat di hari kejadian," ucap Muhamad Egi Difa dikutip pada Selasa (2/11/2021).
Terkait materi pemeriksaan, kuasa hukum menyebut Danu diminta penjelasan soal aktivitasnya di tanggal 18 Agustus, hari di mana pembunuhan Tuti dan Amalia terjadi.
Baca juga: Profil Irjen Ahmad Dofiri, Lulusan Terbaik Akpol yang Selangkah Lagi Jadi Bintang Tiga
Kepada penyidik, Danu pun akhirnya mengurai pengakuan.
Bahwa di tanggal tersebut, Danu sempat mendapat perintah dari keluarganya.
Danu disuruh datang dan menjaga TKP pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Ada penguatan terkait kronologi di tanggal 18 (Agustus). Danu hanya menjelaskan apa yang dia jalankan di tanggal 18. Danu datang ke TKP, Danu disuruh keluarga menjaga TKP," ujar Muhamad Egi Difa.
Menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 sampai 17.00 WIB, Danu dicecar 5 hingga 10 pertanyaan.
Tak berhenti hingga kemarin, Danu rencananya bakal menjalani pemeriksaan lagi hari ini, Selasa.
"Kurang lebih pertanyaan sekitar 5 sampai 10 pertanyaan. Insya Allah (besok diperiksa lagi)," imbuh Muhamad Egi Difa.
Selain Danu, orangtuanya, Ida juga turut diperiksa di Polres Subang.
Ditanyai soal pemeriksaan oleh penyidik, orangtua Danu bungkam.
"Damang Uak ?" tanya pewarta.
"Alhamdulillah," jawab Ida.
"Ditanya apa aja tadi ?" tanya pewarta.
"Biasa," ujar Ida.
Danu Lihat Sosok Mencurigakan saat Tuti dan Amel Dibunuh
Sebelum diperiksa polisi, kesaksian Danu sempat membuat heboh media sosial.
Pasalnya Danu mengaku sempat melihat 2 orang mencurigakan di malam Tuti dan Amalia dibunuh.
Namun belakangan, pengakuan Danu itu diralat oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan kliennya itu tidak keluar rumah pukul 3 pagi dini hari kejadian perampasan nyawa Tuti dan Amalia tersebut.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Danu itu lewat kanal Youtube Misteri Mbak Suci.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan pihaknya pun fokus menenangkan Danu dari tekanan.
“Agar Danu bisa mengingat lebih pasti lagi kejadian sebenarnya apa,”
“Apakah dia tahu di hari kejadian itu, dia benar-benar tahu,”
“Bangun jam 3 malam atau tidur,” ujar Achmad Taufan.
Namun, Achmad kemudian menyatakan bahwa Danu meyakini di hari kejadian pemuda 21 itu tidur.
“Kalau sampai saat ini kan Danu meyakini bahwa pada hari H itu dia memang tidur, selaras dengan jawaban ibu dan bapaknya,” jelasnya.
Dari pernyataan Danu lewat kuasa hukumnya itu setidaknya pengakuan Danu yang menyatakan dirinya keluar rumah pukul 3 pagi dini hari terbantahkan.
Sebelumnya, Danu sempat mengaku sedang tidur di malam pembunuhan Tuti dan Amalia.
Namun, di laman Youtube Ki Anom, Danu mengatakan sempat terbangun dan keluar rumah pukul 3 pagi.
Saat keluar rumah, Danu mengaku tak sengaja melihat 2 sosok laki-laki muda dan wanita berhijab ada di rumah Tuti saat malam pembunuhan, Rabu (18/8/2021).
Pengakuan Danu itu pun baru diungkap beberapa hari belakangan, setelah sebelumnya keponakan Tuti itu sempat bungkam.
Bisa Diancam Pidana
Tindakan Danu memasuki TKP kasus pembunuhan Tuti dan Amalia saat polisi masih mencari barang bukti nyatanya bisa jadi perkara pidana.
Jika tujuan memasuki TKP tersebut untuk menghilangkan barang bukti.
KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Selain itu, terdapat pasal jika ada pihak yang ingin merusak barang bukti.
Pihak tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 233 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Hanya saja, sejauh ini dilansir dari Tribun Jabar, polisi belum berkomentar soal langkah hukum yang akan dilakukan pada Danu dan petugas banpol tersebut yang nekat memasuki TKP.(*)
(TribunnewsBogor, Tribun Jabar)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul