Berita Bali

Kriminolog Unud: Faktor Ekonomi di Masa Pandemi COVID-19 Bisa Meningkatkan Kasus Narkoba

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan BB Narkoba di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 3 November 2021.

Prayogi ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama barang bukti satu buah plastik klip berisi tanaman kering narkotika Golongan 1 jenis tanaman berupa Ganja dengan berat 46,10 gram brutto atau 40,42 gram Netto.

Prayogi merupakan perantau asal Kota Metro, Provinsi Lampung.

"Peran tersangka sebagai pengedar, profesinya tukang cukur beroperasi di Kuta mungkin karena pandemi, di Kuta pelanggan berkurang lalu bergeser ke Bangli, tapi sebelumnya memang pemakai lama saat di Kuta, biasanya kecanduan, butuh uang membeli narkoba, pemasukan dari cukur rambut berkurang, lalu menjadi pengedar," tuturnya.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menambahkan, ada pula kasus residivis, nukannya jera setelah keluar dari penjara, Arum Setyono (36) menjadi residivis kasus narkoba karena kedapatan mengedarkan shabu yang dimasukkan ke dalam kulit bungkus permen.

Arum ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di sebuah indekos di kawasan Tuban, Kuta, Badung, Bali, pada 17 September 2021.

Ia mengatakan, tersangka adalah seorang residivis Narkotika yang telah keluar dari Lapas pada Tahun 2017.

"Pelakunya residivis narkotika, keluar dari penjara mengedarkan lagi, setelah keluar belum tentu ada efek jera, tersangka melakukan kejahatan ini dengan motif kesulitan ekonomi di masa pandemi," ujar Arjaya dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 13 Oktober 2021.

BNNP Bali juga berupaya meminimalisir jaringan lintas provinsi dengan memperkuat sinergitas dengan stakeholders lainnya untuk mengungkap kasus-kasus narkoba.

"Jaringan ganja 50 kg kita menggandeng dan mendapatkan dukungan dari Lapas Kerobokan, di termasuk bersinergi dengan Kanwilkumham, aparat Polda Bali Polres jajaran, Bea Cukai, bersinergi untuk upaya penegakan hukum bagaimana mengungkap menangkap bandar dan jaringan berbasis teknologi dan meningkatkan kerjasama demi terwujudnya bali bersinar melakukan penangkapan oknum yang masih mencoba terlibat jaringan," jelasnya.

Ancaman hukuman bagi mereka yang bandel menyelami narkoba tidak main-main, ancaman dikirim ke Nusakambangan hingga hukuman mati pun menanti.

"Ancaman keras kalau memang bandel dsb akan dikirim ke Lapas narkotika Bangli dengan pengamanan super ketat, ideal lapas khusus narkotika, dari sisi kapasitas dan rehbilitasi. Kalau masih bandel lagi dikirim ke Nusakambangan membuat efek jera, sehingga jaringan narkotika di Bali diminimlisir, karena masa pandemi demand mengalami kecenderungan meningkat," tegasnya.

Selain itu, Arjaya mengungkapkan bahwa dampak dari pandemi Covid-19 banyak orang yang menjadi korban PHK atau kehilangan pekerjaan sehingga membutuhkan ketenangan lalu menggunakan ganja.

"Selain itu banyak orang sepi job tidak punya kerjaan beralih contoh dari kasus musisi, dia tidak punya kerjaan, hidup di kos sederhana, lalu mengkonsumsi ganja," kata dia.

"Kemudian kasus pelancong, dia seorang EO, tidak punya kerjaan di jakarta, sewa villa di Canggu butuh ketenangan lalu menggunakan ganja. Dan kasus pelatih surfing juga menawarkan kepada murid bule supaya tenang saat berselancar," bebernya.

Menurutnya, sasaran dari pengedar narkotika jenis ganja kini tengah mengalami pergeseran dari Warga Negara Asing (WNA) di Bali ke orang-orang yang terdampak pandemi dan butuh ketenangan.

"Target pasar beralih dari bule sekarang orang yg butuh ketenangan, korban PHK, harganya murah," ucapnya. (*)

Berita Terkini