Kepala Kejari Klungkung, Shirley Manutede mengatakan, uang yang disita itu terdiri dari pengembalian kerugian yang dulu disetor ke Kas LPD senilai Rp 381.041.000.
Sedangkan sisanya adalah pengembalian uang oleh para pengurus LPD Ped, yang sebelumnya mendapatkan uang pesangon di luar ketentuan.
"Saat ini proses penanganan perkara masih menunggu laporan hasil pemeriksaan audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung," ungkapnya. (*).
Kumpulan Artikel Klungkung