TRIBUN-BALI.COM - Kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018 memasuki babak baru.
Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja diperiksa selama 12 jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/11/2021).
Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud itu diperiksa setelah sempat mangkir pada pemanggilan sebelumnya.
Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.40 WIB dan baru rampung sekitar pukul 22.06 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Wiratmaja berkapasitas sebagai saksi.
Turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wiratmaja yang mengenakan batik lengan pendek serta celana bahan kelir hitam terlebih dahulu mengembalikan kalung pemeriksaan berwarna merah.
Baca juga: KPK Minta Dewa Nyoman Wiratmaja Hadiri Pemeriksaan, Ini Dugaan Perannya Terkait Suap DID Tabanan
Setelah itu, ia langsung menuju pintu keluar gedung dwiwarna KPK.
Wiratmaja enggan berkomentar seputar hasil pemeriksaan tim penyidik kepada awak media yang sudah menunggunya.
Beragam pertanyaan yang dilemparkan awak media, seperti salah satunya dugaan keterlibatan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, yang juga sepupu Wiratmaja; tidak dijawabnya.
Wiratmaja terlihat hanya berupaya menutupi wajahnya menggunakan telapak tangan.
Alih-alih menjawab pertanyaan awak media, dia menginginkan wartawan tidak menutupi jalannya menuju halaman gedung Merah Putih.
"Jangan dihalangi," ucap Wiratmaja.
Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan tim penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wiratmaja.
"Pemeriksaan atas nama I Dewa Nyoman Wiratmaja , dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Kasus Suap DID Tabanan 2018, KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Mantan Staf Khusus Eka Wiryastuti
Karena Wiratmaja sempat tidak hadir saat dipanggil tim penyidik pada pemanggilan sebelumnya, KPK sempat memberi peringatan kepada dirinya.
"KPK menghimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata Ali, Rabu (3/11/2021).
Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021).
Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Ali mengakui KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.
Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sekadar informasi, KPK sudah menangani bekas Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Pada 2019, Yaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta wajib membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Baca juga: 10 Pejabat Tabanan Diperiksa KPK, Terkait Kasus Dugaan Suap Dana Insentif Daerah 2018
Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp2,8 miliar. Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Selain menerima suap, hakim menyatakan Yaya dan pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya, juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp6,529 miliar, 55 ribu dolar AS, dan 325 ribu dolar Singapura.
Menurut hakim, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada sejumlah pejabat daerah.
Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.
Dalam surat dakwaan jaksa terdapat delapan daerah yang menggunakan jasa Yaya, salah satunya adalah Kabupaten Tabanan untuk DID pada APBN Tahun Anggaran 2018.
(Tribunnews/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa KPK 12 Jam Kasus DID Tabanan, Dosen Universitas Udayana Nyoman Wiratmaja: Jangan Dihalangi