TRIBUN-BALI.COM - Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia artis tanah air.
Kali ini datang dari I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Penggebuk drum Band Punk Rock asal Bali SID itu kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Jerinx resmi ditahan mulai hari ini Rabu 1 Desember 2021.
Kasus hukum yang menjerat penggebuk Drum SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx memasuki babak baru.
Ini merupakan lanjutan dari pelaporan Aadam Deni atas dugaan tindak pidana pengancaman oleh Jerinx terhadap Adam Deni.
Kasus ini sudah bergulir sejak beberapa bulan lalu di Polda Metro Jaya.
Kini Kasus Jerinx mulai bergulir kembali di kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Jerinx SID baru saja selesai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: UPDATE: Jerinx SID Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta, Bentuk Sikap Kooperatif, Berharap Tak Ditahan
Baca juga: Jerinx SID Keluar dari Biddokkes Polda Metro Jaya dengan Lesu, Serahkan Semua ke Tuhan: Kun Fayakun
Baca juga: UPDATE: Jerinx Lesu Keluar dari Biddokes Polda Metro Jaya, Suami Nora Alexandra Pasrah
Baca juga: Jerinx Ditemani Nora Tiba di Polda Metro, Bermula dari Endorse Covid hingga Dilaporkan Adam Deni
Dilansir dari Tribunnews.com, terlihat Jerinx keluar dengan rompi tahanan berwana merah dengan tanda nomor 024 di dada kanannya.
Masih didampingi dengan Nora Alexandra, Jerinx tak banyak bicara saaf bertemu dengan awak medai.
Ia hanya dengan sendirinya kembali menegaskan siap menjalani proses hukum secara gentle.
"Intinya semua akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Sekira empat jam Jerinx menjalani pemeriksaan berkas usai naik ke tahap dua. Ia diperiksa sejak pukul 12.51 WIB hingga pukul 16.37 WIB.
Jerinx langsung dibawa kembali masuk ke dalam mobil didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya.