Dengan begitu, dalam waktu dekat kasus Jerinx itu akan ditentukan persidangannya oleh Kejaksaan.
Meski begitu, belum diketahui apakah Jerinx sudah dalam perjalanan ke Jakarta atau masih di Bali.
Kronologi Dugaan Pengancaman
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com, Hari Ini Sang Drummer Dilimpahkan ke Kejaksaan, kasus ini bermula dari cuitan Jerinx di Twitter soal artis ibu kota di endorse Covid-19.
Kala itu, Adam menanggapi cuitan Jerinx dan meminta bukti bahwa endorse Covid-19 itu ada.
Rupanya, perseteruan keduanya berlanjut hingga Jerinx diduga mengancam Adam lewat pesan singkat dan telepon.
Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku punya bukti rekaman percakapannya dengan Jerinx.
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Alasan Deni Tetap Lanjutkan Perkara Jerinx hingga Sidang
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com, Adam Deni bersikeras tak mencabut laporannya meski Jerinx dan Nora Alexandra, sang istri, telah mengajukan permohonan.
Bahkan, menurut Denny, ada pihak luar yang melakukan upaya intervensi atas laporan dugaan pengancaman yang ia buat terhadap pria bernama asli I Gede Ari Astina itu.
Intervensi itu disebutnya berupa penawaran uang senilai miliaran rupiah. Tujuannya tentu saja agar Adam Deni mencabut laporan tersebut.
"Sudah banyak beberapa pihak yang melakukan intervensi, dalam arti, sudah membicarakan uang damai kepada saya untuk mencabut laporan kasus saya dengan saudara J," kata Adam Deni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 21 November 2021.
"Ini nominalnya fantastis kalau bicara digit, sudah kisaran miliaran rupiah," ujar Adam Deni melanjutkan.
Adam Deni mengatakan, penawaran tersebut tidak ia terima karena ingin laporan terhadap Jerinx sampai ke meja hijau.