SOSOK Bripda Randy yang 2 Kali Menyuruh Mahasiswi Aborsi Hingga Tewas, Dinas di Polres Pasuruan

Editor: Bambang Wiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Utas Twitter yang membahas kasus NW (kiri) dan sosok Bripda Randy (kanan).  

TRIBUN-BALI.COM, MOJOKERTO - Publik dikagetkan dengan ulah nekat seorang mahasiswi, NW (23) yang mengakhiri hidupnya di atas makam ayahnya di kawasan Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

NW diduga depresi karena dua kali dihamili oleh pacarnya, anggota Polri Bripda RB dan dua kali pula disuruh menggugurkan kandungannya.

Jenazah mahasiswi ini ditemukan juru kunci, Sugito, saat membersihkan makam.

Baca juga: 4 Fakta Mahasiswi Tewas di Makam Ayahnya, 2 Kali Dihamili Bripda RB Lalu Disuruh Aborsi

"Saya melihat dia (korban) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021), dikutip dari TribunJatim.

Lantas, siapakah sosok Bripda RB yang akrab disapa Randy?

Dilansir dari Tribunnews.com, tak banyak informasi mengenai Bripda Randy di sejumlah pemberitaan media.

Baca juga: Bripda Arjuna Ditahan Setelah Ketahuan Ajak Pacar Kencan Pakai Mobil PJR, Dua Jenderal Buka Suara

Namun, dipastikan ia merupakan seorang polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial Randy. Yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dikutip dari Surya.co.id.

Randy saat ini telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Baca juga: Setelah Asik Berkencan di Hotel, Bripda AP Lepaskan Tembakan pada Ceweknya, Kini Tersangka

Slamet mengungkapkan, Randy dipastikan secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polti (KEEP).

Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.

Randy pun terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Baca juga: Bripda Pande Terancam Dipecat Setelah Keputusan Inkrah, Oknum Polisi Curi Emas di Pasar Tabanan Bali

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Slamet dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dilansir Surya.co.id.

Selain pelanggaran kode etik, Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.

Mengutip Kompas.com, ia dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Randy diketahui sudah berpacaran dengan NRW sejak 2019.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Randy sudah menghamili NW dua kali.

Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua di bulan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut."

"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," terang Slamet.

Dapat Perhatian dari Komisi III DPR RI

Dilansir Kompas.com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta polisi mengusut tuntas kasus bunuh diri NW.

Pasalnya, Bripda Randy diduga telah merudapaksa NW hingga hamil.

Sahroni menegaskan, ia secara pribadi akan terus mengawal kasus ini.

"Tidak bisa terus menerus membiarkan negara menjadi tempat yang tidak aman bagi perempuan. Pak Kapolri Listyo Sigit maupun Propam harus mengusut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, dan saya pribadi akan terus mengawal kasus ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan akhir-akhir ini banyak laporan yang menyebut adanya pengabaian polisi terhadap aduan korban kekerasan seksual.

Ia menyayangkan hal tersebut, mengingat betapa beratnya psikis dan psikologis yang dialami korban.

"Ini sangat tidak bisa diterima, apalagi polisi harusnya menjadi penegak hukum yang mengayomi dan melayani masyarakat. Saya mohon sekali agar Pak Kapolri memberi perhatian tegas atas isu laporan kekerasan seksual ini," ujarnya.

Sahroni juga menyoroti soal adanya dugaan pembiaran polisi terhadap laporan NW.

Ia menegaskan dugaan tersebut perlu diusut.

Jika memang terbukti ada pembiaran, kata Sahroni, maka polisi yang mengabaikan laporan korban, perlu ditindak.

"Apalagi sudah jelas korban mengalami depresi yang luar biasa sampai bunuh diri. Jadi perlu diusut juga apakah ini benar ada pembiaran. Jika iya, perlu ditindak juga polisi yang mungkin mengabaikan laporan korban tersebut," tegasnya.

Bripda Randy merupakan anggota polisi aktif berdinas di Polres Pasuruan.

Ia diduga menjadi penyebab NW bunuh diri lantaran disebut telah menghamilinya.

Alih-alih bertanggung jawab, Bripda Randy malah memaksa NW untuk menggugurkan kandungannya.

Hal itu diketahui dari thread yang beredar luas di media sosial Twitter.

Berikut biodata Bripda Randy dirangkum dari info yang beredar di media sosial.

* Nama lengkap: Randy Bagus Hari Santoso

* Nama panggilan: Randy

* Asal: Pandaan, Jawa Timur

* Profesi: Anggota Polisi

* Agama: Islam

* Instagram: @randybagushs_

* Twitter: @Randybg4

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK Bripda RB, Polisi Kekasih Mahasiswa yang Akhiri Hidup di Atas Makam Ayahnya, Dinas di Sini, 

Berita Terkini