Berita Klungkung

PNS Kasus Asusila Dapat Pensiunan, Vonis 8 Tahun, Sang Putu Diberhentikan dengan Hormat di Klungkung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sang Putu S (berpakaian oranye) saat dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Klungkung. Meskipun diberhentikan sebagai PNS, ia masih mendapatkan hak pensiun - PNS Kasus Asusila Dapat Pensiunan, Vonis 8 Tahun, Sang Putu Diberhentikan dengan Hormat di Klungkung

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Sang Putu S, diberhentikan sebagai PNS setelah divonis delapan tahun penjara terkait kasus pencabulan anak.

Meskipun diberhentikan sebagai PNS, Sang Putu ternyata masih dapat pensiunan.

Ia diberhentikan sebagai PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana per 1 November 2021.

Pria 57 tahun itu diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan cabul terhadap anak.

Baca juga: Berkas Oknum Sulinggih Cabul P21,Polda Bali Koordinasi dengan Kejaksaan Terkait Penyerahan Tersangka

"Jika tidak terjerat kasus dan diberhentikan, masa kerja Sang Putu S sebagai PNS baru akan berakhir November 2022," ujar Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Klungkung, I Wayan Dhiantara, Selasa 7 Desember 2021.

Wayan Dhiantara menjelaskan, sesuai ketentuan, Sang Putu S diberhentikan sebagai PNS karena vonis terhadapnya sudah di atas dua tahun, dan perbuatannya juga sudah menurunkan harkat dan martabat PNS.

Namun Sang Putu S masih mendapatkan hak pensiun karena masih memenuhi syarat sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai.

Ada beberapa pertimbangan terkait hal ini.

Sebelum memutuskan hal itu, sudah dilakukan analisis dan ditentukan perbuatan Sang Putu S merupakan perbuatan tindak pidana yang dilakukan dengan tidak berencana.

Berdasarkan peraturan BKN No 3 Tahun 2020, yang dikategorikan sebagai pasal tindak pidana berencana merupakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal 353 KUHP (penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu), dan pasal 355 KUHP (penganiayaan berat yang dilakukan dengan berencana).

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, sehingga diputuskan Sang Putu S diberhentikan secara hormat sebagai PNS sehingga masih mendapatkan hak pensiunan seperti halnya PNS yang sudah purna tugas.

"Sebelum memutuskan kami juga sudah berkonsultasi dengan BKN. Kami tentu mengambil keputusan sesuai aturan, jika tidak nanti kami bisa digugat," demikian Wayan Dhiantara menjelaskan.

Baca juga: Cewek 19 Tahun Pemeran Video Syur 19 Detik Menangis, 4 Rekaman Asusila Viral, Pacarnya Buron

Dokter dan Guru

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Klungkung, I Wayan Dhiantara menjelaskan, tahun 2021 ini ada tiga PNS yang telah dikenakan sanksi.

Selain Sang Putu S yang diberhentikan sebagai PNS, sebelumnya ada dokter spesialis bedah di Klungkung, Bali dikenakan sanksi disiplin penurunan pangkat karena sudah dua kali melakukan perbuatan pelanggaran disiplin.

Dokter berinisial B itu ketahuan pungli ke pasiennya.

Selain itu ada juga oknum guru di Nusa Penida berinisial I Made A yang ditangkap dan divonis bersalah karena kasus perjudian.

Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. (*).

Kumpulan Artikel Klungkung

Berita Terkini