Terdakwa juga mengakui masih menyimpan beberapa paket sabu di kamar kosnya, di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta.
Polisi pun mengiring terdakwa ke tempat tersebut. Di sana polisi menemukan sembilan paket plastik klip sabu.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap 12 paket sabu beratnya adalah 40,28 gram brutto atau 37,62 gram netto.
Dari pengakuannya kepada polisi, terdakwa mengambil pekerjaan terlarang ini karena dijanjikan upah dari Rp 75 hingga Rp 100 ribu untuk satu alamat dari Randy. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali