Sampai di Desa Pererenan, pelaku berhenti terlebih dahulu di sebuah warung kopi. Sekira pukul 23.00 wita pelaku berkeliling di seputaran desa pererenan untuk mencari lokasi bedeng/proyek.
"Jadi sasarannya bedeng agar gampang, bahkan saat beraksi pelaku memanjat pagar setelah itu berjalan kaki menuju ruangan dapur tempat korban tidur, ketika situasi aman pelaku langsung mengambil 2 buah HP dan dompet," jelasnya.
Saat ini kedua HP yang di curi sudah direset dan digunakan oleh pelaku. Sementara uang dalam dompet diambil dan dompetnya di buang. Kendati demikian dari catatan residivis, pelaku pernah ditangkap oleh polsek Denpasar Selatan tahun 2016 dalam kasus pencurian yang divonis 1 tahun penjara dengan no perkara : 1077/PID.B/2016/PN DPS.
"Sementara pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," tambahnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung