Berita Klungkung

Bupati dan DPRD Klungkung Sahkan Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Suwirta dan Ketua DPRD Klungkung Sahkan Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akhirnya ditetapkan dan disahkan oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Ketua Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Anom, Rabu (22/12/2021).

Bertempat di ruang Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung acara penetapan ditandai dengan penandatangan Ranperda dengan disaksikan oleh Wakil Ketua II Tjokorda Gede Agung dan anggota DPRD Kabupaten Klungkung yang hadir.

Pada pendapat akhir dari masing-masing Fraksi, semua Fraksi telah berpendapat dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

Baca juga: Wajib Vaksinasi Dosis Kedua Dari & Menuju Nusa Penida,Dishub Klungkung Siapkan Personel di Pelabuhan

Serta diharapkan akan tercapai pembangunan yang merata untuk seluruh wilayah Kabupaten Klungkung." ujar Bupati Suwirta. (*)

Berita Terkini