"Remisi adalah hak para warga binaan.
Jadi kategori mendapatkan remisi khusus Natal, harus berkelakuan baik, turut serta dalam program pembinaan.
Dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," papar Fikri.
Mengenai perayaan Natal di Lapas Kerobokan, kata Fikri, WBP Nasrani menggelar misa bersama dari malam kemarin dan dilanjutkan doa bersama pagi harinya.
"Kami memberikan kesempatan kepada WBP merayakan Natal bersama di Aula Lapas.
Rangkaian Natal, semalam kami menggelar misa bersama.
Hari ini upacara Natal, doa bersama dan dilanjutkan pemberian remisi," terangnya.
(*)