TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Aniaya Dua Remaja dengan Parang di Buleleng, Raiza Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Polisi menetapkan Raiza Rahman (20) sebagai tersangka kasus penganiayaan dua remaja di bawah umur.
Pria asal Banjar Dinas Pungkukan, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, itu dikenakan pasal 351 ayat (1).
Tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain terluka, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya dikonfirmasi Senin 3 Januari 2022, mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Raiza Rahman sudah memasuki tahap penyidikan.
Baca juga: Aniaya Ayahnya hingga Tewas, Gede Darmika Dituntut Lima Tahun Penjara oleh JPU Kejari Buleleng
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung diamankan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan mengingat tersangka Raiza tidak beritikad baik, alias tidak menyerahkan diri ke polsek.
Penahanan ini juga dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, serta mengulangi perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan oleh tersangka untuk menganiaya kedua korban.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Raiza mengaku nekat menganiaya AP (17) dan I Gusti MJ (17) di sebelah utara Pura Segara Desa Celukan Bawang, lantaran tersinggung.
Pasalnya, kedua korban dan tersangka sempat saling lirik di Pompa Bensin Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak.
Akibat saling lirik itu, tersangka kemudian menantang kedua korban untuk bertemu di sebelah utara Pura Segara Desa Celukan Bawang.
Setelah bertemu kedua korban, tersangka langsung mengayunkan parang yang sebelumnya ia ambil di rumah, ke arah korban Gede AP.
Namun ayunan parang itu sempat ditangkis oleh korban I Gusti MJ, hingga membuat jari kanannya robek.
Usai menganiaya korban I Gusti MJ, tersangka selanjutnya memegang pundak korban Gede AP.
Baca juga: Berawal Saling Lirik di Pompa Bensin Wilayah Buleleng, Raiza Sabet Dua Remaja Pakai Parang