Juga kasus pinjaman yang mengatasnamakan orang lain sebanyak 59 kali penarikan.
Baca juga: Sering Kembung dan BAB? Mungkin Anda Menderita Irritable Bowel Syndrome (IBS)
Baca juga: Sejak 2018 Sudah 2 Sulinggih di Bali Ngelukar Gelung, Ada karena Foto Kecupan dan Nikah dengan Bule
Baca juga: Ambruk Jelang Ngaben Masal, Bendesa Bakas Harap Wantilan Setra Desa Bakas Klungkung Segera Ditangani
"Jadi ada beberapa modus yang dilakukan oleh dua terdakwa, saat bersama-sama menggunakan dana kas LPD secara tidak sah,” ungkap Jaksa Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika kala itu.
Bahwa atas perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan LPD Desa Pekraman Tuwed mengalami kerugian sebesar Rp. 989.822 472.
Berdasarkan hasil pemeriksaan adanya pemulihan atau pengembalian dana LPD, dari Dewa Putu Astawa sebesar Rp 313.381.900,
Nengah Suastini Rp. 54 387 050 dan oleh Kadek Intan Mertasari Rp. 53.200.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan masih terdapat dana yang belum dipulihkan sejumlah Rp. 571.643.993.