TRIBUN-BALI.COM - Kasus Pengancaman melalui media elektronik yang melibatkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terhadap pegiat media sosial Adam Deni kembali berlanjut
Hari ini Rabu 5 Januari 2022 kembali digelar Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dikutip dari Tribunnews.com, Hakim pada sidang hari ini membacakan putusan sela atas eksepsi dari Kuasa Hukum Jerinx.
Dalam keputusan tersebut, Hakim menolak eksepsi kuasa hukum Jerinx dan memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan perkara tersebut.
Baca juga: Ambil Tempelan Paket Narkoba di Bangli, Sudiana Diciduk Polisi
Baca juga: Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Dua Pengurus LPD Desa Adat Tuwed Didakwa Pasal Berlapis
Baca juga: TERKINI KASUS SUBANG: Sketsa Wajah Pelaku Dinilai Butuhkah Fakta Ini, Polisi Tak Gubris Soal Ini
Baca juga: Sejak 2018 Sudah 2 Sulinggih di Bali Ngelukar Gelung, Ada karena Foto Kecupan dan Nikah dengan Bule
Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Dalam sidang hari ini, hakim membacakan putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
"Satu menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID tidak dapat diterima," ungkap hakim ketua, Surachmat saat sidang di PN Pusat, Rabu (5/1/2022).
Kemudian, dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan tersebut maka majelis hakim meminta untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang terdakwa Jerinx.
"Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan oerkara nomor 796/pid.sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas terdakwa di atas," ujarnya.
Adapun pada putusan sela ini, Hakim Anggota membacakan pertimbangan jika eksepsi yang diajukan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya, dianggap telah masuk ke dalam materi pokok dakwaan yang baru dapat ditanggapi setelah pemeriksaan.
"Alasan keberatan yang demikian, baru bisa dipertimbangkan majelis hakim setelah pemeriksaan perkara selesai," ujar hakim.
"Demikian putusan sela yang kami bacakan tadi yang isinya sebagaiman kami sampaikan bahwa persidangan ini diputuskan untuk dilanjutkan dengan demikian terhadap putusan ini hal dari penasehat hukum adalah apaabila ada keberatan dilakukan pada putusan akhir," sambung hakim ketua.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.
Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Adam Deni Akan DIhadirkan Pekan Depan
Hakim Ketua Surachmat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan korban, Adam Deni di sidang selanjutnya, Rabu (12/1/2022).
Permintaan tersebut menyusul dari eksepsi Jerinx yang ditolak majelis hakim dan melanjutkan sidangnya pada pekan depan.
"Yang jelas menurut ketentuan KUHAP yang harus dihadirkan sidang pertama adalah saksi korban bisa dihadirkan?" tanya Surachmat usai bacakan putusan sela, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
"Bisa, bisa sekaligus yang mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karena itu, penuntut umum nantikan akan menghadirkan dua sampai tiga saksi fakta beserta Adam Deni selaku korban dalam kasus pengancaman terhadap dirinya.
Sehinggga Surachmat memutuskan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi bakal kembali dilanjutkan pada Rabu, 12 Januari 2022 pekan depan.
"Jadi sidangnya kita tunda pada hari Rabu 12 Januari 2022 kita tetap jam 10 paling lambat jam 11. Kalau ada kendala PH atau Jaksa sampaikan ke panitera pengganti," katanya.
Tidak hanya itu Jerinx dalam pernohonannya dikabulkan untuk datang secara offline dipersidangan. Sehingga besar kemungkinan keduanya akan dipertemukan pekan depan.
"Permintaan dari penasihat hukum Persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline untuk bisa memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," ungkap Hakim Ketua, Surachmat usai bacakan putusan sela.
"Terima kasih majelis hakim atas dikabulkan untuk permohonan offline," tanggap salah satu tim kuasa hukum Jerinx saat sidang.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Menolak Eksepsi Jerinx SID untuk Kasus Dugaan Ancaman Pada Adam Deni,