Berita Denpasar

Hasrat Ingin Memiliki Sepeda Motor, Andreas Nekat Mencuri Uang Tetangganya di Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina didampingi Kanit Reskrim Iptu Eric Andrian saat merilis kasus pencurian yang dilakukan pelaku Andreas Keo dan menunjukkan uang tunai yang dicuri.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria di Denpasar nekat melakukan aksi pencurian uang tunai milik tetangganya, alasannya karena ingin mempunyai sepeda motor sendiri.

Andreas Keo, pria berusia 32 tahun asal Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) tak berkutik seusai dirinya diamankan Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar).

Ia pun dilaporkan korban Hariono, 36 tahun, yang merupakan tetangganya di sebuah kos Jalan Bukit Tunggal, Gang Wilis, Nomor 30, Pemecutan, Denbar, Kota Denpasar, Bali.

Baca juga: Fase Bulan Purnama, BBMKG III Denpasar Minta Masyarakat Pesisir Bali Waspada Potensi Banjir ROB

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina didampingi Kanit Reskrim Iptu Eric Andrian, pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan korban.

Diketahui jika kejadian itu berlangsung pada Senin 10 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 wita saat rumah dalam keadaan kosong.

"Pelaku diamankan setelah adanya laporan korban yang mengalami kehilangan uang tunai sebesar Rp2,6 juta," ujar Kompol I Made Hendra Agustina, Selasa 18 Januari 2022.

Lanjut Made Hendra, kejadian ini bermula saat korban keluar rumah untuk membeli makanan, tak berselang lama korban kembali lalu mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Saat masuk ke dalam, ia melihat barang-barang sudah berantakan, bahkan uang tunai yang ada di dalam dompet berisi uang tunai Rp2.600.000 raib dibawa pelaku.

Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Denpasar Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku berhasil mencuri uang dari dompet korban berjumlah Rp2,6 juta," lanjutnya.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian menggali informasi dari keterangan saksi dan mengecek kamera CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Dari Pekerja Pesiar Jadi Tukang Servis Pancing di Denpasar,Begini Cara Arie Bertahan di Masa Pandemi

Setelah dilakukan pencarian, pelaku akhirnya berhasil diamankan di dalam kamarnya pada Selasa 11 Januari 2022.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku Andreas mengakui perbuatannya dan diketahui ia baru tinggal di Bali yang sehari-hari bekerja serabutan.

"Dia baru 2 tahun tinggal di Bali. Saat di sini, dia ingin membeli motor sehingga memilih jalan yang salah," pungkas Kompol I Made Hendra Agustina.

Baca juga: UPDATE: Pria yang Mengamuk di Denpasar Dirujuk ke RSJ Bangli, MA Sempat Dirawat di RSJ Malang

Sementara itu, Andreas Keo yang baru pertama kali melakukan aksi kriminal, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi yang dilakukannya, membuat ia terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Berita lainnya di Pencurian di Bali

Berita Terkini