Sementara terkait beberapa toko retail yang menerapkan beberapa syarat untuk pembelian minyak goreng kemasan, ia mengatakan harusnya tidak perlu ada syarat khusus untuk pembelian minyak goreng.
Baca juga: Sanksi yang Diberikan Jika Produsen Minyak Goreng Nekat Jual di Atas Rp 14 Ribu Per Liter
Baca juga: SEDERET Jabatan & Prestasi yang Diraih Mayjen TNI Maruli Simanjuntak Sebelum Jabat Pangkostrad
Baca juga: Lowongan Kerja Bali, PT Natur Palas Indonesia Buka Loker untuk Posisi Accounting Staff
"Terkait dengan hal ini karena ini adalah program pemerintah, seharusnya tidak perlu ada syarat dan ketentuan khusus dalam penjualan minyak goreng di retailer," tambahnya.
Ia pun meminta kepada seluruh retailer khususnya yang telah menjadi member APRINDO untuk sebaiknya tidak mencantumkan syarat dan ketentuan lain yang tidak diinstruksikan oleh pemerintah dalam penjualan minyak goreng ini.
Dan ia juga mengatakan Aprindo tidak memiliki kewenangan untuk menindak.
Tetapi melakukan komunikasi dengan retail yang bersangkutan terkait dengan hal ini.
(*)